SatuArahNews, Toboali- Kepolisian Resor Kabupaten Bangka Selatan berhasil menangkap Dadang Surahman(58) pelaku tindak pidana kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Toboali.
Dadang Surahman alias Kibayan asal Mulya Mekar Babakancikao Puwakarta Jawa Barat itu ditangkap polisi lantaran terbukti melakukan aksi pencabulan kepada IM (14) dan SA (17), Minggu (19/02/2023)
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan menjelasakan, modus pelaku persetubuhan bermula pada saat pelaku mencoba menawarkan diri untuk mongobati dan mengusir jin jahat dari dalam tubuh korban.
” Pelaku mengatakan kepada korban akan membawa korban ke tempat ruqiyah di suatu masjid, pada saat di tengah perjalanan pelaku ini memberhentikan kendaraan di rumah milik saudara Oto,” katanya.
Setelah itu, kata Kapolres pelaku menyuruh korban IM dan SA untuk mengambil wudhu lalu menempatkan kedua korban ini secara terpisah. Kemudian pelaku menyuruh kedua korban membaca istighfar tiga kali dan membuka seluruh pakaian dalamnya.
” Di dalam ruangan yang terpisah pelaku menyuruh korban IM dan SA memainkan alat vitalnya dan melakukan persetebuhan. Setelah selesai melakukan aksi bejat kepada IM, pelaku ini menghampiri SP lalu kembali mencoba melakukan aksi bejatnya dengan korban. Namun SP ini menghindar dari rayuan si pelaku,” lanjutnya.
Atas insiden yang tak mengenakan ini, kedua keluarga korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Bangka Selatan. Pelaku berhasil diamankan di suatu masjid yang berada di daerah Toboali, Senin (20/02/2023)
“Pelaku bersama barang bukti kini sudah diamankan di Rutan Mapolres Bangka Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Sesuai perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) undang-undang RI No 17 tahun 2016 atau kedua pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tetang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Tahun 2023 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Sesuai pasal tersebut, korban persetebuhan paling lama menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara atau ancaman denda 5.000.000.000,” tutur Kapolres. ( Dika)