16 Warga Binaan Bebas Bersyarat, Lapas Narkotika Pangkalpinang Dorong Reintegrasi dan Tekan Overkapasitas
PANGKALPINANG – Upaya mengatasi persoalan overcapacity dan overcrowding di lembaga pemasyarakatan terus dilakukan. Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kembali mengoptimalkan program hak integrasi dengan memberikan pembebasan bersyarat kepada 16 warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan substantif.
Langkah ini merupakan tindak lanjut program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang menitikberatkan pada penguatan reintegrasi sosial warga binaan sekaligus penanganan kepadatan hunian di lapas.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Novriadi, mengatakan pemberian pembebasan bersyarat bukan sekadar upaya teknis untuk mengurangi jumlah penghuni lapas, melainkan bagian dari implementasi filosofi pemasyarakatan yang memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk kembali beradaptasi dan menjalani kehidupan di tengah masyarakat secara bertanggung jawab.
Menurut Novriadi, seluruh proses pengusulan pembebasan bersyarat dilakukan secara ketat dan transparan melalui Sistem Informasi Pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Ia menjelaskan, tahapan pertama dimulai dari pendataan narapidana yang telah memenuhi syarat pembebasan bersyarat. Syarat tersebut antara lain telah menjalani dua pertiga masa pidana setelah dikurangi remisi dengan ketentuan minimal menjalani pidana selama sembilan bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama berada di dalam lapas.
Selanjutnya, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi kepada Kepala Lapas terhadap narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi maupun substantif. Jika disetujui, usulan tersebut diteruskan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan verifikasi.
“Program hak integrasi ini bukan hanya langkah teknis untuk mengurangi kepadatan hunian, tetapi juga merupakan bentuk nyata pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang bertujuan mengembalikan warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Novriadi.
Setelah melalui proses verifikasi di tingkat wilayah, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan akhir terhadap usulan yang diajukan. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, maka Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan keputusan pembebasan bersyarat.
Novriadi menegaskan bahwa pembebasan bersyarat tidak diberikan secara otomatis, melainkan harus melalui proses panjang dan pengawasan berlapis. Karena itu, setiap warga binaan yang memperoleh hak tersebut benar-benar telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan dibebaskannya 16 warga binaan melalui program pembebasan bersyarat, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang berharap upaya pengurangan kepadatan hunian dapat berjalan beriringan dengan keberhasilan pembinaan, sehingga warga binaan yang kembali ke masyarakat mampu berperan positif dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

