Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

DLH Basel Terima Lima Pengaduan Pencemaran Lingkungan

0 170

 

SatuArahNews, Toboali- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Selatan mencatat ada lima laporan dari masyarakat sekitar yang masuk ke pos pengaduan DLH terkait pencemaran lingkungan yang terjadi di sepanjang tahun 2022.

Kepala Bidang Penataan dan penaatan Lingkungan Hidup DLH Basel Kartika Sari menyebutkan dari lima pengaduan dugaan pencemaran lingkungan didominasi oleh aktivitas tambak udang.

Selain itu pencemaran lingkungan rata rata disebabkan aktivitas peternakan sapi, ayam yang menimbulkan bau, kemudian air sumur tercemar.

” Kami menerima penganduan dari masyarakat akibat pencamaran lingkungan yang diduga disebabkan karena bau pertenakan sapi dan ayam yang ada di wilayah Desa Keposang, kemudian air sumur tercemar di Desa Tukak, jalan tergenang air akibat tambak udang di Desa Pasir Putih dan air sungai tercemar di Dusun Sungai Gusung Desa Rias,” katanya.
Selasa, (17/01/2023)

Dirinya mengatakan menindaklanjuti laporan tersebut / pihaknya telah melakukan kroscek lapangan dan telah memberikan sangsi administrasi berupa teguran.

Sain itu, Kartika mengatakan ada beberapa sanksi yang perlu pihak perusahaan ketahui apabila melanggar peraturan tersebut, salah satunya sanksi paksaan pemerintah, denda administatif, pembekuan izin dan pencabutan izin.

” Perusahaan yang kami berikan teguran tertulis kooperatif, dan alhamdulillah mereka yang diadukan ini masih mau merubah dan bebernah sesuai dengan rekomendasi yang telah kami berikan. Rata-rata mereka yang memiliki izin ini, mereka sudah berjanji melalui dokumen lingkungannya. Mereka sudah tahu kosekuensi apabila terjadi pelanggaran pada lingkungan hidup,” sebutnya.

Kartika menyebutkan, untuk pengaduan yang masuk di Dinas Lingkungan Hidup Bangka Selatan. Pihaknya selalu berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang tata cara pengelolaan penganduan dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dan perusakan hutan.

” Yang pertama kami terima pengaduan baik langsung mereka datang ke Dinas Lingkungan hidup atau melalui media sosial dan media online. Setelah itu kami telaah pengaduan itu apakah masuk bidang, Kehutanan atau Lingkungan Hidup kami lanjutkan dengan verifikasi, administratif maupun lapangan dan tim lingkungan hidup membuat hasil laporan verifikasi ini,” katannya.

Setelah itu kami analisis yuridis memberikan rekomendasi kepada pimpinan dan hasilnnya tindak lanjutnya berupa sanksi administratif, penyelesaian pengaduan, penegakkan hukum dan pelimpahan pengaduan ke instansi yang berwenang,” tutupnya. (Suwandika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.