SatuArahNews, Toboali- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangka Selatan mencatat dari Januari hingga September Tahun 2022. Telah menerbitkan sebanyak 1.347 Nomor Induk Berusaha (NIB) sektor usaha mikro kecil (UMK) dan non menengah besar (Non-UMK)
Kepala Dinas DPMPTSP
Hermawan melalui Kabid DPMPTSP Basel Juliandi mengatakan. Dikeluarkannya NIB pada sektor UMK dan Non-UMK itu berdasarkan perbedaan klasifikasi modal usaha yang mereka terbitkan nantinya.
” Untuk perbedaan modal di sektor UMK sendiri modalnya sampai 5 miliar kebawah, sedangkan untuk sektor Non-UMK modalnya bisa lebih dari 5 miliar sesuai dengan dana yang dibutuhkan,” sebutnya, Rabu (7/11/2022)
Ia menjelaskan, nomor induk berusaha merupakan indentitas pelaku usaha sesuai dengan bidang yang diatur dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia Tahun 2020, yang dibedakan dari jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output atau produk baik dalam bentuk jasa maupun barang.
Oleh sebab itu, NIB sangat penting bagi para pelaku usaha. Ia menyarankan pelaku usaha UMK atau Non-UMK yang akan membuat izin usaha. Untuk mengajukan izin usaha melalui aplikasi OSS-RBA
” Aplikasi OSS-RBA ini salah satu kelebihanya dapat menghindari dari yang syarat-syarat yang bersifat berkas maupun dokumen. Kemudian aplikasi ini mudah sekali diakses oleh siapa pun, kemudian pelaku usaha bisa mengakses dari rumah. Lalu tinggal mengentry data mereka di OSS-RBA ini,” lanjutnya.
Pihaknya juga sudah mengencarkan aplikasi OSS-RBA ini bagi pelaku usaha di setiap kecamatan di Bangka Selatan. Untuk saat ini data NIB pelaku usaha yang telah diterbitkan DPMPTSP, tertinggi berada di wilayah Toboali.
” Pelaku usaha di Kecamatan Toboali sendiri izin usaha yang telah diterbitkan melalui aplikasi OSS dari bulan Januari sampai November sebanyak 1039 NIB, Kecamatan Simpang Rimba ada 3.32 NIB, Kecamatan Airgegas ada 153 NIB. Tukak Sadai 135 NIB dan Kecamatan Payung 93 NIB,” tuturnya ( Dika)