Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Polres Basel Gerebek 2 Pabrik Arak di Toboali

0 509

 

SatuArahNews, Toboali- Kepolisian Resor Bangka Selatan berhasil menggerebek 2 tempat pabrik produksi arak di Jalan Air Lingga, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (25/08/2022).

Penggerebakan yang dilaksanakan sekitar pukul 21:00 WIB, petugas berhasil menyita sebanyak 1,900 Ton arak di dua tempat kejadian perkara.

Kabag OPS Polres Bangka Selatan Kompol Hary Kartono mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat sekitar bahwa dilokasi tersebut digunakan sebagai tempat produksi atau mengedarkan minuman keras jenis arak tanpa izin.

” Setelah mendapatkan laporan itu, Personel Unit II Pidus dan Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan langsung menuju ke rumah pelaku.
Setibanya di rumah pelaku, petugas mengamankan pelaku kemudian langsung mengeledah seisi rumah tersebut, dan ditemukanlah barang bukti minuman jenis arak tersebut,” sebutnya.

Dari lokasi pertama rumah MW (35), Polisi menyita barang bukti berupa 14 ember ukuran 80 liter berisi arak. 3 jerigen 20 liter berisi arak. 1/2 berisi beras. 15 buah tepung beras.

Selain itu, 1 tuperwer ragi ukuran 10 kilogram. 1 buah kuali. 1 unit kompor gas. 1 buah dandang alumunium. 2 galon 15 liter berisi 10 liter arak kemudian 1 buah galon 5 liter berisi arak.

Sementara di lokasi kedua TF (48), petugas mengamankan 11 ember ukuran 80 liter berisi arak.1buah dandang alumunium. 1 unit kompor gas dan 1 tabung gas elpiji 3 KG.

” Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan pasal 140 ayat 1 UU Pangan diatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau memperdagangkan pangan dengan sengaja tidak memenuhi standar kemananan pangan yang mengakibatkan timbulnya korban nganguan kesehatan manusia dipidana dengan kurungan penjara paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak 4 miliar.

Atau Pasal 106 bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 24 ayat 1 dipidana dengan kurungan paling lama 4 Tahun penjara atau pidana denda paling banyak 10 Miliar,” tegasnya.( Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.