Dua Pelaku Pembobolan Kantor Desa Terap Ditangkap Polres Basel
Kerugian Ditaksir Sekitar Rp. 11 Juta
SatuArahNews, Toboali- Kepolisian Resor Kabupaten Bangka Selatan menangkap dua pelaku FO (28) dan AN (22) pencurian barang inventaris milik Kantor Desa Bukit Terap, Kecamatan Tukak Sadai, Selasa, (5/7/2022).
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana menyampaikan, kronologis kejadian bermula ketika pelapor mendapatkan kabar dari pihak kepolisian berhasil mengamankan orang yang membawa barang inventaris desa.
” Yang bertuliskan APBDES Bukit Terap. Pelapor bernama Abdul Harim langsung melakukan pengecekan ke Kantor Desa, setelah dilakukan pengecakan dirinya mendapati jendela bagian samping sudah rusak dan berbagai peralatan milik desa telah hilang” ujarnya.
Mengetahui hal tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan bergerak cepat memburu keberdaan pelaku.
” Tepatnya pada Rabu, (6/7/2022) pukul 02:00 WIB anggota Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan mendapatkan informasi dari tim Naga Polresta Pangkalpinang,” ucap Kasat Reskrim
Pihak Polresta Pangkalpinang melihat dua orang laki laki yang mencurigakan melintas di jalan Koba Kampung Jeruk membawa beberapa barang elektronik.
Kemudian mereka mengintrogasi dua orang yang membawa barang elotronik itu. Setelah diperiksa, dua orang tersebut telah melakukan pencurian di Kantor Desa Terap pada pukul 17.00 WIB.
” Anggota Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan pada pukul 05:00 WIB bergerak menuju Pangkalpinang berkoordinasi dengan tim naga untuk menjemput dua pelaku pencurian di Kantor Desa Terap,” katanya.
Kini pelaku pencurian sudah diamankan di Rutan Mapolres Bangka Selatan bersama Barang Bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni,1set laptop merk asus warna hitam.1set laptop merk acer warna biru,1set speker merk dt-1505.1alat cek suhu merk rosh, 1alat tensi darah merek omron.
Barang Bukti lain berupa,1unit terminal usb warna hitam,1 unit sepeda motor merk suzuki next BN 4021 PA.1unit handphone merk realmi warna hitam.1unit hardisk merk wd warna hitam.1 unit mic warna hitam dan 1 buah handuk warna merah.
” Atas inisiden itu pihak desa mengalami kerugian sebesar Rp 11.000.000 Juta dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” lanjutnya.
Sesuai dengan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (1) angka 4 dan 5 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan kurungan penjara kurang lebih 5 Tahun. ( Dika)