SatuArahNews,Toboali- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangka Selatan dilarang menggunakan kendaraan dinas saat mudik di hari raya idul fitri 1443 Hijriah
Hal itu disampaikan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Eddy Supriyadi kepada awak media selepas acara safari ramadhan di rumah dinas Bupati, pada selasa (19/4/2022) malam
” Saya minta kesadarannya, kendaraan dinas ini tidak untuk kepentingan pribadi. Apalagi mobil dinas sampai dibawa mudik. Kendaraan dinas ini kan untuk jam kerja dan hanya digunakan untuk kepetingan dinas,” kata Sekda
Menurut Eddy, penggunaan mobil atau kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas sudah diatur oleh Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri).
Maka dari itu, pihaknya akan menindak Aparatur Sipil Negara yang melanggar aturan tersebut.
” Pelanggaran aturan penggunaan mobil dinas itu ada mekanismenya, mulai dari teguran kepada ASN hingga sanksi pencabutan kendaraan mobil dinas,” ucapnya
Untuk menghindari ASN menggunakan mobil dinas sembarangan, pihaknya akan menginventarisir semua kendaraan dinas yang ada di pemerintahan Kabupaten Bangka Selatan
” Nanti akan kami data dan surati semua dinas untuk melaporkan aset aset kendaraan dinas, rencananya mau dikembalikan dulu ke sekretariat daerah,” tutupnya ( Dika)