Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Desa Rias Jadi Contoh Rumah Restorative Justice dan Desa Sadar Hukum di Basel

0 410

SatuArahNews, Toboali- Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan meluncurkan rumah Restorative Justice (RJ) dan Desa Sadar Hukum di Desa Rias, Kecamatan Toboali, pada Selasa (29/3/2022).

Pada perhelatan itu, nampak hujan lebat menguyur desa tersebut. Meski begitu, tidak menyurutkan animo masyarakat dan anak-anak mengikuti acara tersebut

Peresmian rumah Restorative Justice diawali dengan memukul gong serentak oleh Wakajati Provinsi Kep Bangka Belitung, Harli Siregar, beserta Kepala Kejari Basel, Mayasari dan Wakil Bupati, Debi Vita Dewi.

Dalam Kesempatan itu, Wakil Kepala Kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harli Siregar menjelaskan, rumah Restorative Justice atau Desa Sadar Hukum ini menjadi jalan alternatif dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat. Karena itu, tidak semua kasus pidana harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Menurutnya, penyelesaian perkara hukum melalui Restorastive Justice itu dilihat dari sisi keadilan dan kemanfaatannya, apabila sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI No 15 Tahun 2020 tentang penghentian dan penuntutan perkara pidana. Maka Perkara hukum dapat diselesaikan di rumah Restorastive Justice atau desa sadar hukum.

” Hari ini telah diresmikan rumah restorative justice atau desa sadar hukum di desa rias, semoga dengan didirikan rumah RJ dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di desa serta menyelesaikan perkara dengan jalan damai. Sehingga tidak semua kasus di selesaikan melalui jalur hukum,” katanya.

Ia berharap, agar pemerintah daerah dan pemerintah desa selalu mendukung program restorative justice. Sehingga program Kejari Basel dapat dilaksanakan di setiap desa yang ada di Kabupaten Bangka Selatan ini.

” Tentunya hal ini merupakan langkah awal bagi Kejari Bangka selatan untuk mendirikan rumah sadar hukum atau restorative justice di setiap desa. Saya berharap pemerintah daerah dan pemerintah desa dapat mendukung program ini, agar dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.

Dirinya menambahkan, alasan Desa Rias menjadi contoh desa sadar hukum atau rumah restorative justice dikarenakan daerah itu memiliki keberagaman kebinekaan nusantara.

” Mungkin karena kebinekaan itu ibu Kejari memilih desa rias ini sebagai desa sadar hukum, sehingga dapat ditularkan ke daerah lainya,” tutupnya (Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.