Lugas dan Berimbang

Dua Tersangka Kasus Tipikor KMK BRI Pangkalpinang Diserahkan ke JPU

0 268

PANGKALPINANG –Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) CV Hayxellindo Putra Jaya dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pangkalpinang pada , Jumat (28/05/21).

Kedua terdakwa Firman alias Asak dari CV Hayxelindo Putra Jaya dan M Redinal Airlangga dari pihak BRI Cabang Pangkalpinang, dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Pangkalpinang selama 20 hari.

“Terhitung mulai tanggal 28 Mei 2021 sampai dengan tanggal 16 Juni 2021.  Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,” ujarnya.

Kemudian, kedua terdakwa ini melakukan tindakan korupsi pemberian fasilitas KMK CV Hayxellindo Putra Jaya dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Cabang Kota Pangkalpinang tahun 2018 dan perpanjangan kredit pada tahun 2019 dengan kerugian sebesar 3,5 Miliar.

Ryan menyebut, kedua terdakwa dikenakan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

” Kemudian pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Paling Banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) serta membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.

Leave A Reply

Your email address will not be published.