PANGKALPINANG— Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pangkalpinang, memberikan Surat Peringatan (SP) kepada para pelaku praktik prostitusi di tiga tempat yakni lokalisasi Teluk Bayur, Parit Enam dan kawasan wisata Pantai Pasir Padi yang menjadi lokasi penyakit masyarakat (pekat).
“Kami sepakat bersama-sama Forkopimda yakni pak Dandim, pak Kapolres, pak Kajari tetap komit dari awal bahwa yang namanya pekat (penyakit masyarakat) prostitusi di Pangkalpinang ini sudah hengkang jauh jauh dari kita,” jelasnya, Kamis (3/12/20) di Ruang Rapat lantai 2 Kantor Wali Kota.
Molen sapaan akrabnya menyebutkan, Pemkot Pangkalpinang akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, jika dalam kurun waktu dua minggu tidak dipedulikan akan dikeluarkan SP 2 dan selanjutnya SP 3.
“Hari ini kami sudah sepakat akan mengeluarkan SP 1, SP 2, SP 3. Begitu selesai kalau masih juga tidak terpaksa akan kita singkirkan lah tanda kutip,” tegas Molen.
Sebelumnya, Pemkot Pangkalpinang sudah t melakukan sosialisasi ke tempat-tempat praktik prostitusi melakuan penertiban, untuk menghimbau agar mereka menutup lokalisasinya.
“Kalau yang kemarin sosialisasi kita imbau. Kalau sampai dua minggu dari hari ini jadinya SP 2 terus SP 3. Masih juga hajar,” ungkapnya.
Molen yakin, masyarakat Kota Pangkalpinang akan mendukung kebijakan ini dan menargetkan pada awal tahun depan, sudah bersih dari praktik prostitusi.
“Tidak mengakui sulit tapi kan ini manusia, manusia juga kan harus kita sikapi, dimanusiakan,” ujarnya.
Molen menyebutkan, pekerja yang berasal dari luar daerah Bangka akan dipulangkan ke tempat asalnya. Sedangkan untuk yang memiliki usaha di sekitar lokalisasi tersebut akan dicatat dan diberikan pekerjaan.
“Tolong dicatat bahwa nanti akan kita catat orang-orang yang mungkin orang Bangka, orang Pangkalpinang yang kerja di situ, yang mungkin jualan kelontong di sana atau apa keamanan, itu kita catat kita akan kita kasih pekerjaan,” ujarnya.