Lugas dan Berimbang

Perda Mihol Disahkan, Rio : Masyarakat Beragama Islan Tidak Boleh Membeli dan Mengedarkan Mihol

0 232

PANGKALPINANG —— Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady menyebutkan, Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol (minol) sudah menemukan titik temu.

Jaraj antar pengecer minol dengan tempat ibadah, sekolah dan fasilitas berjarak 500 meter.

“Adanya pasal baru ini jarak tidak relevan maka dengan adanya pasal baru mereka ada kesulitan dari rapat yang ke tujuh (7) hasil rapat setuju dengan jarak 500 Meter dari tempat ibadah sekolah fasilita umum lainnya,” ujarnya.

Rio menegaskan, dalam Perda itu masyarakat Kota Pangkalpinang yang beragama Islam tidak boleh berjualan, membeli dan mengedarkan minuman beralkohol.

“Setelah kita melakukan teknik penegakan payung hukum,kita siapkan dulu jika sudah kita siapkan tinggal eksekusi bisa atau tidak akan tetapi jika payung hukum tidak ada maka kita juga tidak bisa,” kata Rio.

Rio menegskan, dengan penambahan pasal baru dengan catatan jaraknya 500 Meter, harus sesuai aturan dan untuk mengakomodir regulasi peredaran minuman beralkohol di Kota Pangkalpinang.

“ Sudah sepakat jarak 500 meter dari tempat ibadah, sekolah dan pasilitas umum lainnya walaupun kami masih keberatan, ungkapnya

Leave A Reply

Your email address will not be published.