PANGKALPINANG — DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Ketiga, Masa Persidangan I Tahun 2019, dalam rangga tanggapan Walikota Pangkalpinang atas Oemandangan Umum Fraksi-fraksi. Senin, (14/10/19), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.
Dalam sambutannya, Wakil Walikota Pangkalpinang, M. Sopian menyampaikan, terkait dengan pemandangan umum yang telah sampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Pertama, berkenaan dengan pengajuan raperda tentang penyelenggaraan Pengembangan Perumahan Kota Pangkalpinang. Kedua, berkenaan dengan pengajuan raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan”,
” Ketiga, selanjutnya berkenaan dengan pengajuan raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang”, jelas Sopian.
Sopian mengatakan, dalam melakukan perubahan perangkat daerah, Pemkot Pangkalpinang lebih mengutamakan pelaksanaan tugas dan fungsi urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah
” Diharapkan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi Pemkot Pangkalpinang, terlebih untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat”, katanya.
Selain itu, Sopian mengucapkan terimakasih kepada Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang telah menerima dan menyetujui usulan 3 (tiga) raperda Kota Pangkalpinang.
“Segala bentuk catatan, masukan, dan saran yang telah disampaikan oleh semua fraksi menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dari Pemkot Pangkalpinang”, harapnya.