PANGKALPINANG — DPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat paripurna Ketigapuluh Dua Masa Persidangan III, dengan Agenda Acara Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.
Rapat digelar di Ruang Sidamg Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (19/8/19).
Wakil Wali Kota Pangkalpinang, M. Sopian dalam sambutanya menyampaikan, penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Perda tentang perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2019 ini, merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Anggaran Sementara Perubahan APBD.
” Penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ini diharapkan dapat memenihi aspirasi dan kebutuhan masyarakat”, jelas Sopian.
Ia mengatakan, secara singkat perubahan anggaran pada Nota Keuangan dan Raperda Perubahan Tahun Anggaran 2019.
” Penerimaan Pendapatan Daerah semula dianggarkan sebesar Rp. 842,760 miliar, berubah menjadi Rp. 890,558 miliar atu bertambah sebesar Rp. 47,798 miliar”, kata Sopian.
Sopian juga berharap, setelah disampaikan Nota Keungan dan Raperda tentang perubahan APBD 2019, dapat dibahas secara bersama antara legislatif dan eksekutif.
” Saya harap Badan Anggaran dan TAPD serta OPD terkait membahas ini, sampai dengan tercapai persetujuan bersama yang kemudian untuk selanjutnya dievaluasi Gubernur, sehingga Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ini dapat selesai dengan baik dan tepat waktu”, harapnya.