BNNK Pangkalpinang Gagalkan Penyelundupan 6 kg Sabu
SATUARAHNEWS.COM, PANGKALPINANG – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pangkalpinang bekerja sama dengan BNNP Provinsi Babel dan KSOP Cabang Bangka Barat, berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) seberat 6 kg diduga berasal dari Batam.
Dari hasil penangkapan tersebut, personil gabungan berhasil meringkus tiga pelaku berinisal N, M dan B asal Aceh, dengan menggunakan mobil sedan berwarna hitam memasuki Pelabuhan Tanjung Kalian, Bangka Barat dari Provinsi Jambi. Jumat, (31/5/19).
Kepala BNNK Pangkalpinang, AKBP Ichas Gunawan saat konfrensi pers mengatakan, informasi tersebut didapatkan dari masyarakat yang melapor bahwa diduga akan ada narkoba masuk dan akan dierdarkan di wilayah Kota Pangkalpinang.
“Laporan tersebut kami tanggapi dan lakukan pendalaman. Pada pukul 11.30 kapal yang ditumpangi pelaku dari Jambi menuju Babel pelaku, kemudian kita lakukan pengawasan tidak berselang lama kita lakukan penangkapan”, ujar AKBP Ichlas. Sabtu, (1/6/19).
AKBP Ichas mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, pelaku dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Pangkal Balam dan aparat melakukan penggeledahan.
” Petugas berhasil menemukan 6 paket sabu seberat 6 kg, yang disembunyikan dalam pintu mobil dan diselipkan kapur barus agar tidak terdeteksi anjing pelacak”, terangnya.
AKBP Ichas juga menyebutkan, menurut pengakuan pelaku sudah 2 kali mengirim barang haram tersebut, dengan modus yang sama.
” Sebelumnya mereka berhasil bertransaksi sabu seberat 1 kg dengan upah Rp. 30 juta, dan untuk sabu 6 kg ini mendapatkan upah Rp. 150 juta” ujar AKBP Ichas.
Menurut Kepala BNNK, pelaku memanfaatkan momen menjelang lebaran, karena seperti diketahui aparat saat ini fokus pada pelayanan masyatakat dan jalur mudik ke luar daerah.
” Mohon doanya, kami akan terus melakukan pendalaman, kami dalam melakukan penegakan hukum tidak main-main, akan kami kejar siapa pelaku diatasnya”, tegasnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (gr)