Lugas dan Berimbang

Wagub Babel Tegaskan ASN Belum Lapor LHKPN Akan Diberi Sanksi

0 628

SATUARAHNEWS.COM, PANGKALPINANG – Wakil Gubernur (Wagub)  Kepuluan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggaraan Negara (LHKPN) akan diberikan sanksi.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Gubernur, akan kita berikan sanksi, dan sanksinya akan dirapatkan secara bersama,” kata Wagub, usai memimpin Rakor terbatas Penangulangan dan Penanganan Stunting di ruang rapat kerjanya, Lantai I Kantor Gubernur Babel, Kamis (5/4/2019) sore.

Wagub menjelaskan, untuk saat ini, ASN di lingkungan Pemprov Babel yang sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggaraan Negara (LHKPN) nya sudah hampir 100 persen.

“93 persen telah melaporkan harta kekayaanya, dan yang 7 persenya masih proses,” ujar wagub dengan singkat.

Perlu diketahui, ASN Pemprov Babel wajib melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 7 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 56 tahun 2017 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemprov Babel.

Pada Pasal 6 Koordinator LHKPN yaitu Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Wakil Koordinator LHKPN yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Babel.

Koordinator melaksanakan koordinasi dengan KPK dalam hal monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan wajib LHKPN dalam melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta pemanfaatan Aplikasi e-LHKPN dalam www.elhkpn.kpk.go.id. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.