SATUARAHNEWS.COM, Pangkalpinang — Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Prana Susiko kembali mengimbau bagi setiap penyelenggara UNBK untuk tertib dan mematuhi aturan Pedoman Operasional Standar (POS) Ujian Nasional yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Hal tersebut disampaikannya Jumat (29/3) di ruang kerjanya setelah menerima laporan hasil monitoring Tim Pengawas UN (Tingkat SMK) Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung.
“Kami sampaikan bahwa dalam pelaksanaan UNBK, baik pengawas ruangan dan pengelola satuan pendidikan harus tertib dan patuhi aturan POS. Kami dapati masih banyak pengawas ruangan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sebagai contoh, dalam monitoring UNBK pada salah satu SMK di Kota Pangkalpinang yang telah kami lakukan tanggal 25/3 yang lalu, kami menemukan ada pengawas ruangan yang membawa dan menggunakan alat komunikasi dalam ruang ujian. Hal itu tidak diperbolehkan,” ujar Prana.
Sebagai bentuk tindaklanjut temuan itu, Ombudsman Babel akan menyampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai penanggung jawab pelaksanaan ujian Nasional di Bangka Belitung.
“Terkait pengawas yang membawa dan menggunakan alat komunikasi dalam ruangan ujian tidak diperkenankan. Bahkan dalam POS Ujian Nasional hal itu sudah termasuk pelanggaran berat. Temuan ini selalu terjadi berulang dari tahun ke tahun. Semoga dapat ditindaklanjuti sehingga kedepannya tidak ada lagi yang melanggar ketentuan ,” kata Prana.
Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung ingin memastikan penyelenggaraan UNBK tahun ini berlangsung lancar tanpa dugaan maladministrasi.
“Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan UNBK dapat melaporkan kepada Ombudsman Babel” tegas Prana.
Masyarakat dapat melaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung jika menemukan dugaan penyimpangan pada nomor Center Pengaduan UN 2019 di nomor 0821 3737 3737 dengan format laporan [Nama Pelapor*No.KTP*Asal Provinsi*Isi Laporan] atau lapor melalui WhatApp di nomor 0811 7121137.
Selain itu, Ombudsman Babel juga membuka Posko Pengaduan Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2019 sehingga apabila ada pengaduan, masyarakat bisa langsung ke Kantor Ombudsman untuk melapor. (rillis)