SATUARAHNEWS.COM, PANGKALPINANG— Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (Babel) megggelar kegiatan pemusnahan barang bukti berupa satu kilogram sabu-sabu dari satu kasus yang berhasil diungkap pada 9 Februari 2019.
Pemusnahan berlangsung di halaman belakang gedung BNNP Bangka Belitung, Selasa, merupakan hasil pengungkapkan satu kasus dengan dua tersangka, yaitu RA (20) dan JW (29) yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
” Kegaiatan ini merupakan amanah undang-undang, yang menjadi simbol kita semua dalam memberantas narkoba”, ujar PLH BNNP Babel Djohan Jabri seizin Kepala BNNP Babel Brigjen Pol Nanang Hadianto.
Ia berharap, melalui kegiatan ini akan menjadi penyemangat kita semua dalam mencegah peredaran dan perdagangan gelap narkoba di provinsi Babel.
Selain itu, Kabid Pemberantasan BNNP Babel AKBP Noer Wisnanto, mengatakan
“Pemusnahan barang bukti ini harus segera dilaksanakan, karena penyimpanan barang bukti ada batasan waktunya,”
Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu seberat 1 kilogram tersebut terlebih dulu dipastikan keasliannya dengan menggunakan cairan khusus, kemudian narkoba senilai 2 miliar tersebut diblender dengan dicampur air hingga hancur dan selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.
Dalam pemusnahan itu, disaksikan langsung oleh kedua tersangka, Kasi Narkoba Kejati Babel, perwakilan PN Pangkalpinang, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang dan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Babel, dan perwakilan Dirnarkoba Polda Babel.
Tahun 2018 Januari sampai dengan Februari 2019, BNNP Babel berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus narkoba dengan menetapkan 14 tersangka.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat terutama bagi generasi penerus untuk menjauhi narkoba. Selain itu, jika melihat dan mempunyai informasi terkait penyalahgunaan narkoba untuk segera melaporkan kepada petugas untuk segera ditindaklanjuti,” katanya. (gr)