1.162 PPPK Paruh Waktu Diusulkan Perpanjangan Kontrak Kerja

SATUARAHNEWS- Sebanyak 1.162 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung diusulkan kembali untuk mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.

Usulan tersebut disampaikan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) menjelang berakhirnya masa kontrak pada 1 Oktober 2026. Pemerintah daerah berkomitmen melanjutkan masa kerja pegawai tersebut selama satu tahun ke depan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Rori Windrasari Safitri, mengatakan komitmen perpanjangan kontrak merupakan arahan pimpinan daerah.

Saat ini pihaknya sedang merampungkan administrasi berupa kontrak kerja dan surat keputusan (SK) perpanjangan berdasarkan usulan masing-masing OPD. Langkah tersebut dilakukan agar keberlanjutan status kerja PPPK Paruh Waktu dapat diproses sesuai ketentuan.

“PPPK Paruh Waktu saat ini komitmen pemerintah daerah atas arahan pimpinan, tetap kita perpanjang selama satu tahun ke depan sesuai dengan ketentuan,” kata dia Sabtu (3/10/2026).

Rori Windrasari menerangkan berdasarkan data BKPSDMD, jumlah awal PPPK Paruh Waktu di Bangka Selatan tercatat sebanyak 1.213 orang. Enam orang di antaranya telah berhenti dengan beberapa alasan sehingga jumlah pegawai yang masih aktif dan memasuki batas akhir kontrak menjadi 1.207 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.162 orang telah diusulkan kembali oleh OPD masing-masing untuk mendapatkan perpanjangan masa kerja.

Pemerintah daerah telah beberapa kali menggelar rapat internal dengan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh kepala OPD. Pembahasan tersebut dilakukan untuk memetakan kebutuhan pegawai di masing-masing unit kerja dengan mempertimbangkan beban kerja, kinerja dan kedisiplinan. Pemetaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menentukan kebutuhan tenaga PPPK Paruh Waktu.

“Pemetaan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan, beban kerja, kinerja dan disiplin pegawai di masing-masing unit kerja,” jelas Rori Windrasari.

Keberadaan PPPK Paruh Waktu dinilai masih dibutuhkan untuk mendukung operasional sejumlah sektor pelayanan publik. Di antaranya fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), satuan pendidikan di sekolah negeri, serta dinas teknis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pemerintah daerah ingin memastikan keberlanjutan pelayanan dasar tidak terganggu oleh berakhirnya masa kontrak pegawai.

Terkait mekanisme perpanjangan, BKPSDMD sebelumnya meminta seluruh kepala OPD menyampaikan daftar nominatif pegawai yang diusulkan kembali bekerja. Setiap usulan tersebut harus dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Dokumen yang telah diterima kemudian menjadi dasar BKPSDMD dalam menyiapkan kontrak kerja dan SK perpanjangan.

“Berdasarkan usulan tersebut, saat ini kami sedang dalam proses merampungkan administrasi kontrak dan SK perpanjangan,” Tuturnya. (Red)

 

Comments (0)
Add Comment