PANGKALPINANG – Persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah di Kabupaten Bangka Selatan periode 2015–2022 kembali mengungkap fakta penting. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Jeri Kurniawan, menyoroti dugaan intervensi jajaran direksi PT Timah dalam proses penunjukan lima mitra usaha pada 2018.
Dalam persidangan, dua saksi, yakni Ahmad Aspani dan Ikhwan Azwardi, memberikan keterangan terkait pelaksanaan program kemitraan PT Timah, termasuk proses penerbitan surat perintah kerja atau SPK, mekanisme pembayaran, hingga dugaan pengambilalihan proses penunjukan mitra oleh direktur utama saat itu.
Jeri Kurniawan mengatakan, keterangan kedua saksi memperkuat pembuktian jaksa mengenai proses penunjukan mitra usaha yang diduga tidak sepenuhnya berjalan melalui mekanisme persyaratan yang semestinya.
“Pada intinya, dari penuntut umum sudah tergambar bahwa mitra usaha ini ditunjuk langsung. Kami belum mengetahui apakah persyaratannya lengkap atau tidak. Namun, setelah ada disposisi dari direktur utama saat itu, proses kemitraan langsung ditindaklanjuti oleh para saksi,” ujar Jeri Kurniawan.
Lima mitra usaha yang menjadi pembahasan dalam persidangan tersebut adalah PT Indometal Asia, CV Teman Jaya, CV Diratama, PT OMBP, dan CV SR Bintang Babel.
Menurut keterangan saksi yang disampaikan jaksa, pada 2018 terdapat arahan agar penunjukan mitra usaha mendapat asesmen dari direktur utama. Proses tersebut disebut berkaitan dengan kebijakan jajaran direksi PT Timah saat itu.
Persidangan juga mengungkap persoalan mekanisme penambangan dan pembayaran jasa imbal hasil kepada mitra usaha. Saksi menerangkan bahwa pelaksanaan kegiatan yang diketahuinya mengacu pada standar operasional prosedur PT Timah, meskipun terdapat ketentuan peraturan menteri yang membatasi mekanisme tersebut.
JPU menilai, keterangan saksi turut membuka potensi keuntungan perusahaan yang tidak diperoleh secara optimal apabila program kemitraan tidak dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dengan adanya kegiatan penambangan sendiri dan program kemitraan, idealnya PT Timah bisa memperoleh keuntungan yang lebih besar apabila mekanisme pembayaran dan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Jeri.
Jaksa menegaskan, keterangan para saksi akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah di Bangka Selatan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi. Pemeriksaan akan terus dilakukan untuk mendalami proses kemitraan, penerbitan SPK, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam tata kelola pertambangan timah periode 2015–2022.