Satuarahnews.com -Ibnu Haidir Atas meluruskan klaim luas lahan 5,94 hektare yang disampaikan kuasa hukum Nini Vandawati dalam pemberitaan media online sebelumnya terkait sengketa lahan dengan Hendy Suwandi di wilayah Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Ibnu menegaskan, total lahan yang dipersoalkan menurut versinya mencapai 8,5 hektare. Sementara itu, luas 5,94 hektare merujuk pada objek dalam salah satu perkara perdata yang ditangani Nini Vandawati.
Klarifikasi tersebut disampaikan Ibnu saat menggelar konferensi pers bersama wartawan di Pangkalpinang, Senin (19/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung keterlibatan tiga kantor advokat dalam penanganan perkara terkait sengketa tersebut, yakni kantor advokat Nini Vandawati, Joko, dan Andri Hamzah.
“Jadi tetaplah 8 hektare setengah, bukan 5,9. Memang yang 5,9 hektare itu yang ditangani Ibu Nini ini,” ujar Ibnu.
Ia turut menyoroti gugatan ganti rugi terkait bengkel yang disebutnya menempati lahan milik pihak lain. Namun, hubungan gugatan tersebut dengan keseluruhan objek sengketa masih perlu ditelusuri melalui dokumen perkara.
Ibnu mengaku telah menggarap lahan itu selama lebih dari dua tahun setelah membelinya. Ia mempertanyakan munculnya gugatan setelah lahan tersebut mulai dikelola.
“Saya menggarap lahan tersebut selama lebih dari dua tahun setelah membelinya. Gugatan muncul setelah lahan itu dikelola,” ungkapnya.
Ibnu berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan serta mengabulkan gugatannya secara keseluruhan.
Fasilitas Olahraga Ditargetkan Buka Lapangan Kerja
Menurut Ibnu, penyelesaian sengketa tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan fasilitas olahraga di Pangkalpinang. Rencana itu mencakup pembangunan lapangan sepak bola, sirkuit motocross, dan lapangan futsal.
Ia menilai proyek tersebut berpotensi membuka lapangan kerja sekaligus menambah pendapatan asli daerah (PAD). Ibnu memperkirakan fasilitas itu dapat menyerap sekitar 30 tenaga kerja dan menghasilkan PAD sedikitnya Rp20 juta per bulan.
Selain itu, penyelenggaraan konser dan berbagai kegiatan lainnya dinilai berpotensi menambah pemasukan dari kawasan tersebut.
Terkait proses hukum, Ibnu menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan apabila putusan pengadilan tidak sesuai dengan harapannya. Langkah tersebut, menurutnya, dapat ditempuh melalui banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan Hendy Suwandi maupun kuasa hukumnya mengenai perbedaan klaim luas lahan dan sejumlah hal yang disampaikan Ibnu masih perlu dikonfirmasi untuk melengkapi pemberitaan (red/tim)