PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang kembali membongkar aksi kejahatan jalanan. Seorang residivis kasus pencurian berinisial BS (22) berhasil diringkus Tim Buser Naga setelah diduga melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda di Kota Pangkalpinang.
Pelaku yang merupakan residivis tahun 2024 itu ditangkap pada Sabtu (4/7/2026) setelah Tim Buser Naga menjemputnya dari Pos Satpolairud Polres Bangka. Penangkapan dilakukan menyusul hasil penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang mahasiswi di kawasan Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Singgih, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Buser Naga hingga akhirnya memperoleh identitas pelaku.
“Tim Buser Naga melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku telah diamankan anggota Satpolairud Polres Bangka, tim langsung bergerak menjemput dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban sekaligus mengakui melakukan dua aksi pencurian lainnya di wilayah Kota Pangkalpinang,” ujar Kompol Singgih.
Dari hasil pemeriksaan, BS mengaku mencuri sepeda motor Honda Beat Sporty CBS tahun 2025 dengan memanfaatkan kondisi kendaraan yang terparkir dalam keadaan stang tidak terkunci. Motor tersebut didorong sekitar 500 meter menuju sebuah bengkel untuk dibuatkan kunci baru dengan biaya Rp230 ribu sebelum akhirnya dibawa ke Belinyu dan digunakan sebagai kendaraan sehari-hari.
Selain kasus pencurian sepeda motor, penyidik juga mengungkap keterlibatan BS dalam pencurian kotak amal di Masjid Al-Hikmah Pangkalpinang. Uang hasil kejahatan tersebut diakui telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Tak hanya itu, BS juga mengakui telah mencuri satu unit telepon genggam merek itel dalam perkara berbeda. Hingga kini, barang bukti handphone tersebut masih dalam proses pencarian oleh penyidik.
Kompol Singgih menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan tidak ada lagi aksi kejahatan lain yang dilakukan pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik saat ini melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan pelaku,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS warna hitam bernomor polisi BN 4320 CD yang merupakan hasil curian, serta sepasang sandal hitam milik pelaku.
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan kini harus kembali menjalani proses hukum.