TOBOALI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Peresmian dan Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan sisa masa jabatan Periode 2024–2029, Jumat (3/7/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, Akbar Septa Andhika resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan menggantikan Almarhum Abu Hairi.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi, bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Gunung Namak, Toboali. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan suasana khidmat dan tertib.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, para camat dan lurah se-Kabupaten Bangka Selatan, serta berbagai unsur organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan insan pers.
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid menyampaikan ucapan selamat kepada Akbar Septa Andhika yang telah resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu. Bupati mengatakan pelantikan tersebut merupakan bagian dari proses konstitusional untuk mengisi kekosongan kursi legislatif yang ditinggalkan oleh Almarhum Abu Hairi dari Partai Kebangkitan Bangsa.
“Perkenankan saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyampaikan ucapan selamat kepada Bapak Akbar Septa Andhika yang pada hari ini resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan sebagai Pengganti Antar Waktu terhadap Bapak Almarhum Abu Hairi, yang telah meninggal dunia dan lebih kurang 2 (dua) tahun melaksanakan tugas sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan dari Partai Kebangkitan Bangsa.” ujar Bupati Riza.
Lebih lanjut, Bupati Riza Herdavid menyampaikan apresiasi terhadap proses Penggantian Antar Waktu yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, proses tersebut menunjukkan bahwa mekanisme demokrasi di Kabupaten Bangka Selatan berjalan dengan baik dan tetap berada pada koridor hukum yang telah ditetapkan.
“Saya sangat menyambut baik proses Penggantian Antar Waktu yang sudah melalui prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ini menandakan bahwa proses demokrasi di Kabupaten Bangka Selatan khususnya sudah berjalan sesuai dengan koridornya dan juga perlu disadari bahwa amanah yang telah dititipkan kepada kita semua dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Bangka Selatan yang kita cintai ini menjadi lebih baik kedepannya bersama seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Bangka Selatan,” jelas Bupati Riza.
Pada kesempatan yang sama, Bupati juga mengajak Akbar Septa Andhika untuk segera beradaptasi dan membangun kerja sama yang harmonis bersama seluruh anggota DPRD serta memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif menjadi salah satu kunci dalam mempercepat pelaksanaan program pembangunan daerah.
Pelantikan Akbar Septa Andhika sebagai anggota DPRD melalui mekanisme PAW ini diharapkan dapat semakin memperkuat fungsi kelembagaan DPRD dalam menjalankan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Melalui pelantikan ini, sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif diharapkan dapat terus terjaga dengan baik demi mewujudkan kemajuan daerah serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan,” tegas Bupati Riza (Red)