Bukti Pelunasan Pembayaran PBB, Syarat ASN-Non ASN Terima TPP dan Gaji

SATUARAHNEWS -Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terus berupaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta opsien Pajak Kendaraan Bermotor.

Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan Netty Herawaty mengatakan, salah satu upaya pihaknya untuk mengoptimalkan PAD dengan cara mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan untuk melampirkan bukti pembayaran PBB guna pencairan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Kita sudah memberikan surat edaran ke setiap OPD yang ada di wilayah Pemkab Bangka Selatan, agar ASN ataupun Non ASN agar dapat melampirkan bukti pembayaran PBB guna pencairan gaji dan TPP pada tahun 2025,” ujar Netty, Kamis (07/08/2025).

Netty menjelaskan, ketentuan ini mulai diberlakukan untuk pembayaran Gaji dan TPP pada bulan Agustus yang mana akan dibayarkan pada bulan September mendatang.

Ia juga mengatakan, ini bertujuan agar para pegawai yang ada di lingkungan Pemkab Bangka selatan menjadi contoh untuk wajib pajak bagi masyarakat sekitar.

“Ini sebagai salah satu bentuk kami bagaimana agar dapat mengoptimalisasikan tingkat PAD yakni salah satunya dari sektor PBB. Dan supaya para pegawai di lingkungan Pemda Bangka Selatan wajib dan taat pajak dan menjadi contoh untuk masyarakat,” jelas Netty.

Ia mengungkapkan, untuk target APBD yakni sekitar Rp 8 milyar, namun saat ini baru terealisasi sebesar 7 persen.

“Target kita di APBD sekitar 8 milyar, tapi perhari ini baru terealisasi sebesar 700 juta atau sebesar 7 persen, lantaran SPTPBB ini baru disebarkan di akhir Juni. Dalam satu bulan lumayan lah target terealisasi sebesar 700 juta,” ungkapnya.

Netty berharap, dengan adanya aturan ini, ASN dan Non-ASN dapat taat dalam membayar pajak, karena itu salah satu kontribusi kita sebagai warga negara Bangka selatan dalam upaya mensukseskan pembangunan di wilayah. (Red)

Comments (0)
Add Comment