SatuArahNews, Toboali- Kepolisan Resor Kabupaten Bangka Selatan meringkus Ibu Rumah Tangga atas perkara tindak pidana penyalagunaan Barang Haram di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali, minggu ( 16/1/22).
Penangkapan Mega (30), Ibu Rumah Tangga yang mengenakan jaket Abu abu dengan pakaian penutup badan bewarna pink itu berhasil diringkus Sat Resnarkoba Bangka Selatan sekitar pukul 00.30 WIB, bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.28 Gram.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Resnarkoba Basel, IPTU Husni Kasnar mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat sekitar Jalan Damai Toboali terdapat sebuah rumah yang dijadikan sarang tempat penyalagunaan Narkotika jenis sabu sabu ini.
“Menindak Lanjuti laporan dari masyrakat itu, kita bersama tim Sat Resnarkoba Basel melakukan Penyelidikan terkait laporan tersebut, kami bersama Tim Sat Resnarkoba Basel dan RT setempat menuju kediaman tersangka untuk melakukan pengeledahan, dan benar saja tersangka menyimpan barang haram jenis sabu itu dirumahnya,” kata Kasat Resnarkoba
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni, 13 Klip kecil berisikan kristal putih yang diduga jenis sabu, 1 buah tempat Rexona, 1 ball plastik Klip berukuran kecil, 2 plastik klip berukuran besar, uang senilai 150 Ribu Rupiah dengan rincian lembaran 100 Ribu serta rincian 50 Ribu 1 lembar dan 1 buah tisu
Atas perbuatanya, kini barang bukti bersama tersangka sudah diamankan ke Polres Bangka Selatan terkait pelanggaran terhadap pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
” Proses selanjutnya kita akan melakukan rencana tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan saksi saksi dan melangkapi administrasi penyidikan,” katanya (Dika)