Lugas dan Berimbang

Pemkot Pangkalpinang Sosialisasikan Tanda Tangan Elektronik

0 748

 

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pangkalpinang menyelenggarakan sosialisasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) di ruang OR Gedung Tudung Saji, Selasa (23/2/2021). Melalui kegiatan ini, pemerintah dituntuk untuk menggunakan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pemerintah daerah.

Sekda Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam menuturkan penerapan TTE ini akan memberikan perlindungan dan keamanan terhadap privasi, menghemat waktu dan anggaran, serta meningkatkan kepuasan klien sehingga sesuai dengan tujuan pelaksanaan Sistem Elektronik Pemerintah Daerah.

“Hasil sosialisasi juga sebaiknya dijabarkan kembali kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang merupakan subjek utama TTE,” kata Radmida.

Kepala Diskominfo Kota Pangkalpinang Sarbini menambahkan, untuk mengimplementasikan sistem elektronik, terdapat langkah-langkah yang harus ditempuh. Mulai dari analisis, perjanjian kerja sama hingga bimbingan teknis dan kegunaan. Segala proses yang berlangsung juga akan selalu dimonitoring.

“Perkembangan tekonologi dan informasi sangat besar, sehingga kita dituntut untuk melakukan upgrade sistem. Tidak hanya kemudahan, kemurahan, kecepatan, tapi keamanan juga dapat dicapai dari upgrade ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pelayanan Elektronik BsrE-BSSN, Sandhi Prasetiawan menyatakan bahwa OPD Kota Pangkalpinang tidak perlu khawatir karena TTE memiliki hukum yang sah. Sistem Elektronik diharuskan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, bukan scan tanda tangan. Hal ini lebih terjamin keamanannya melalui ID (Identitas atau pengenal) Digital dan algoritma persandian yang dienskripsi kunci parameter tertentu. Aspek validalitasnya juga penting dalam mengatur keabsahan tanda tangan, sehingga Diskominfo diharapkan dapat menjadi gerbang terdepan dalam menggagas keamanan TTE ini.

“Kita perlu menyadari bahwa semua yang kita lakukan di perangkat elektronik dipandang sebagai perbuatan hukum, maka harus melalui perizinan,” tutur Sandhi.

Sumber : Diskominfo Pangkalpinang

Leave A Reply

Your email address will not be published.