Lugas dan Berimbang

Kadiskominfo Pangkalpinang : “Zona Hitam” Melanggar Protokol Komunikasi Publik

0 253

Kepala Dinas Kominfo Kota Pangkalpinang yang juga selaku Koordinator Bidang Komunikasi Publik Satgas COVID-19, Sarbini mengatakan penggunaan istilah “Zona Hitam” dapat dikatagorikan istilah yang tidak boleh digunakan dalam konteks komunikasi publik alias melanggar protokol karena bukan saja tidak diatur tapi juga menimbulkan keresahan atau ketidak tenangan masyarakat.

Menyikapi masih terus berlanjutnya pertanyaan dan tanggapan masyarakat luas terkait status Kota Pangkalpinang sebagai Zona Hitam, pihaknya menyampaikan beberapa hal agar bisa dipahami masyarakat di daerah itu.

Ia menyebutkan bahwa Zona Hitam yang dikatagorikan pada suatu daerah tidak seyogianya diberikan karena memang tidak ada istilah itu sebagaimana yang dikembangkan oleh Gugus Tugas atau Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 maupun Komite Penangan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

“Tim Ahli Epidemiologi dan Informatika Gugus Tugas maupun Kepala Departemen Epidemiologi Kesehatan Masyarakat FK UI pernah menyampaikan bahwa berdasarkan 15 Indikator utama penentu Zonasi yang mencerminkan tingkat kerawanan Covid 19 ada empat zona yaitu zona hijau, kuning, oranye dan merah,” kata sarbini.

Untuk Zona Hijau ketika sudah tidak ada lagi kasus baru dan kemungkinan transmisinya kecil, mencakup juga wilayah yang tidak pernah terdampak, tidak ada penambahan kasus baru dalam empat minggu terakhir dan angka kesembuhan mencapai 100 persen.

Untuk Zona Kuning adalah zona daerah resiko rendah dalam arti ada kasus baru tapi sedikit, kemungkinan transmisi masih ada. Dan jika menggunakan 15 indikator, maka skornya berada di rentang 2,5 – 3,0.

Zona Oranye jika jumlah kasus yang ada sudah relative banyak, ada penularan yang lebih luas dengan skor kisaran 1,9-2,4.

Sedangkan untuk Zona Merah adalah jika kasus baru yang ditemukan sangat banyak, penularan meluas sangat cepat dan trendnya masih cenderung mendaki. Zona ini resiko paling tinggi dengan skor antara 0 – 1,8.

“Dr. dr. Tri Yunis Miko Wahyono, MSc kemudian mempertegas kembali bahwa sesungguhnya istilah Zona Hitam itu tidak ada. Zona Hitam sebenarnya merah yang menggambarkan kasusnya banyak, transmisi virus covid 19nya mengancam penduduk,” ujar Sarbini.

Ia mengatakan, sepertinya kita tidak belajar dari Kota Surabaya yang sudah lebih dulu pro kontra dengan munculnya warna hitam peta zonasi COVID-19 pada Situs Resmi Pemvrop Jawa Timur.

“Pro kontra yang begitu tajam baru mereda setelah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa menegaskan bahwa tidak ada warna hitam pada zonasi COVID-19, yang ada adalah warna merah sekali jika kasusnya kisaran 500-an dan merah tua jika kasusnya sudah melebihi 2000 kasus,” katanya.

Selain itu kata Dia, hal yang serupa juga terjadi di Kota Solo yang sempat dijuluki Zona Hitam secara lebih menyeramkan karena termasuk Presiden pun dilarang pulang kampung, tetapi kemudian diklarifikasi bahwa itu tidak benar karena sesungguhnya lebih merujuk kepada masyarakat yang terlalu abai dengan protokol kesehatan.

“Demikian juga DKI Jakarta pernah ramai dengan istilah Zona Hitam dan terakhir Kota Manado yang bermunculan pesan berantai hal yang sama, tapi semua dibantah bahwa itu tidak benar alias hoaxs,” ujarnya.

Dikatakannya, munculnya reaksi yang beragam dari berbagai komponen masyarakat bahkan dunia usaha terhadap pelabelan daerah dengan istilah Zona Hitam mencerminkan betapa makin cemasnya masyarakat terhadap pandemi corona, sehingga ini akan kontra produktif di tengah upaya-upaya percepatan penangan covid dan pemulihan ekonomi secara intensif dan komprehensif.

“Betapa tidak Anthony de Mello, sebagaimana dikutip pada Pedoman Protokol Komunikasi Publik dalam Penangan COVID-19, pernah mengingatkan bahwa jumlah korban bisa menjadi lima kali lipat, kalau terjadi ketakutan di saat terjadinya wabah penyakit. Seribu orang menjadi korban karena sakit, sedangkan empat ribu orang menjadi korban karena panik,” katanya.

Dengan demikian betapa perlunya kita menciptakan rasa tenang masyarakat sembari diedukasi agar paham apa yang harus dilakukan bagi lingkungan sekitar, diri sendiri dan keluarga terdekat termasuk agar tidak mudah terpancing terhadap isu-isu atau berbagai informasi yang belum jelas kebenarannya apalagi sumber yang tidak bisa dipertangjawabkan.

“Dalam konteks penganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Pangkalpinang khususnya dan Bangka Belitung pada umum, dimana kasusnya masih terus mendaki kita harapkan semua pihak bisa bergandeng tangan, berkoordinasi dan bersinergi dengan sebaik-baiknya dan dapat membangun partisipasi seluas-luasnya, tanpa ego sektoral maupun struktural apalagi saling menyalahkan,” ujarnya.

Menurutnya satu hal yang tidak kalah pentingnya adalah melaksanakan Protokol Komunikasi Publik dalam penangan Covid 19 terutama dalam pendekatan penangan dan pencegahan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan agar masyarakat tetap tenang dan waspada.

“Diantara tindakan yang tidak boleh dilakukan dalam berkomunikasi adalah menggunakan istilah-istilah ‘kegentingan”, krisis dan sebagainya yang mengakibatkan masyarakat menjadi tidak tenang apalagi bisa sampai berdampak pada perekonomian,” ujarnya.

Melihat perkembangan kasus covid akhir-akhir ini yang cenderung terus mendaki memang perlu langkah bersama secara masif. Penegakan disiplin secara lebih tegas perlu dilakukan berupa sanksi bahkan denda ketika ada pelanggaran terhadap protocol kesehatan, penyampaian informasi, sosialisasi dan edukasi harus terus digalakkan dalam menciptakan ketenangan dan membangun kesadaran masyarakat.

“Dan semua pihak perlu menyadari bahwa pencegahan dan penangan covid 19 pada hakekatnya adalah bukan hanya tanggung jawab pemerintah tapi adalah tanggungjawab kita bersama. Kita tentu berharap bahwa kasus terkonfirmasi apalagi meninggal segera turun tetapi jika saja terus bertambah secara signifikan, maka upaya lain sebaiknya juga ditempuh berupa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB),” katanya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.