Lugas dan Berimbang

Polda Babel Tindaklanjuti Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Polisi

0 366

PANGKALPINANG, – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung sedang melakukan pengusutan terkait kasus dugaan penganiayaan oleh oknum polisi DV dengan korban RS (25) warga Koba, Bangka Tengah.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung,  Kombes Pol Maladi, Selasa, mengatakan bahwa berdasarkan laporan polisi, kejadian itu terjadi pada 15 Agustus 2020 sekira pukul 14.00 di rumah kakak ipar korban RS.

“Korban berinisial RS (25) sudah melapor kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan sudah ditindaklanjuti,” katanya.
Ia mengatakan, jika oknum anggota polisi DV terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Jadi laporannya saat ini sedang di proses, nanti kalau terbukti DV melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan akan ditindak tegas,” katanya.

Sebelumnya Kuasa Hukum Korban RS, Widodo saat mengelar konfrensi pers bersama awak media di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Senin (17/08) mengatakan pihaknya sudah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Babel dengan laporan polisi Nomor : STPL/B-774/VII/2020/Babel/SPKT.

Ia menjelaskan, awal mula terjadinya penganiayaan yang dilakukan pelaku DV terhadap korban RS (25) gara-gara masalah hasil penjualan timah yang mengalami kerugian.

“Dalam kerjasama jual beli bijih timah ini, Pelaku juga mendapatkan fee dan bagi hasil dari kerjasama penjualan timah tersebut. Namun karena saat itu korban menjelaskan bahwa bisnis mereka rugi, terjadilah cekcok antara pelaku dan korban. Sehingga pelaku langsung melakukan penganiayaan di rumah kakak ipar korban pada Sabtu (15/08) sekira pukul 14.00 wib,” jelasnya.

“Saat itu korban dipukul dengan menggunakan vape dan ditendang berulang kali hingga mengalami luka memar dan  luka jahitan di bagian kepala dan menjalani rawat inap di RSUD Depati Hamzah kota Pangkalpinang,” ujarnya menambahkan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.