Lugas dan Berimbang

Polemik Gedung Hamidah, Arnadi : Harus Dilihat Dari Berbagai Sisi

0 597

PANGKALPINANG– Menyikapi polemik gedung Hamidah yang muncul di tengah masyarakat, khususnya para pegiat seni dan budaya, Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi menyebutkan, hal ini harus dilihat dari berbagai sisi.

“Pertama gedung Hamidah sebagai aset daerah yang memiliki nilai historis bagi semua semua masyarakat, tidak hanya Pangkalpinang, tapi mungkin di Pulau Bangka secara umum”, ujar Arnadi. Selasa, (10/3/2020).

“Kedua Gedung Hamidah sebagai Barang Milik Daerah (BMD) yang secara ekonomi dapat meningkatkan PAD kota Pangkalpinang dimana keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan,” lanjutnya.

Arnadi menuturkan, gedung Hamidah bagi sebagian besar masyarakat Kota Pangkalpinang adalah simbol budaya, kegiatan seni banyak lahir di gedung ini, bahkan Ia pernah tampil kegiatan pentas seni pada masa SMA.

“Bagi sebagian yang lain sebelum bermunculan gedung serbaguna milik swasta atau masyarakat, gedung Hamidah menjadi tempat primadona untuk melaksanakan pesta, terutama pesta pernikahan dan hajatan lainnya,” ucapnya.

Ketua Fraksi PKS ini menyebutkan, ketika muncul wacana Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk menyewakan gedung Hamidah kepada pihak swasta, muncul kekhawatiran masyarakat nantinya tidak bisa lagi memanfaatkan gedung itu untuk kegiatan.

” Disisi lain, sebagai BMD keberadaanya sangat strategis di pusat kota sedangkan secara ekonomis belum mampu maksimal sebagai aset kekayaan daerah menambah PAD, muncul keinginan pemerintah menyewakannya kepada pihak ketiga. Apalagi katanya nilainya cukup wah dan prosesnya sedang berjalan,” terangnya.

Lanjut Arnadi, hal ini bukan larangan dan tidak melanggar aturan. Dalam pasal 27 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014, salah satu pemanfaatan barang milik daerah adalah sewa dimana kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.

“Sehingga tidak menjadi persoalan pemerintah mau memanfaatkan BMD sebagai aset yang disewakan. Persoalannya menjadi rumit ketika aset tersebut adalah gedung Hamidah yang secara historis memiliki makna spesial bagi kita semua,” bebernya.

Ia juga mengatakan, Dami juga ingin mengingatkan pemerintah bahwa sewa gedung Hamidah sudah diatur dalam Perda nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha pasal 22 ayat 2 huruf (a) bahwa sewa gedung Hamidah sebesar 7.500.000 per hari. Sehingga kalau benar disewakan perda tersebut jangan di abaikan.. fraksi PKS akan menugaskan anggota fraksi di komisi 2 untuk secara serius mendalami persoalan ini nantinya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.