BANGKA — Sidang perkara dugaan memberikan keterangan tidak benar atau keterangan palsu sebagaimana Pasal 242 KUHPidana, dengan terdakwa Susilawati alias Ela, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat, Senin (14/10/2019).
Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Oloan Exodus Hutabarat, didampingi Hakim Anggota R. Narendra dan Melda, terdakwa membacakan nota pembelaan atau pledoinya.
Kajari Bangka melalui Kasi Pidum, M. Rizal mengatakan, dalam pledoinya terdakwa Ela mengaku bersalah (karena memberikan keterangan yang tidak benar), dan meminta Majelis Hakim meringankan hukumannya.
“Iya, tadi itu terdakwa membacakan nota pembelaannya. Intinya, terdakwa mengaku bersalah, dan dia minta keringanan hukuman,” ungkap M. Rizal usai sidang di Pengadilan Negeri Sungailiat, Senin petang.
Disinggung adakah pernyataan terdakwa yang mengaku disuruh oleh pihak tertentu untuk memberikan keterangan palsu? Rizal pun membenarkan hal itu.
“Iya, memang ada itu (mengaku disuruh) di pledoi tertulisnya,” kata M. Rizal.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, melalui R. Narendra selaku Humas mengatakan, terdakwa mohon dihukum seringan-ringannya.
“Terdakwa mohon dijatuhi hukuman seringan-ringannya. Dengan alasan terdakwa mengakui dan menyesali kesalahannya, serta terdakwa adalah seorang Ibu yang keberadaannya sangat dibutuhkan bagi anak-anak dan keluarganya,” jelas R. Narendra via pesan instan WhatsApp, Senin malam.
Pada sidang yang digelar Senin pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bangka, Mila Karmila, menuntut terdakwa Susilawati alias Ela dengan hukuman tiga bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa.
“Tuntutannya tiga bulan penjara,” ungkap Mila Karmila usai sidang di Pengadilan Negeri Sungailiat, Senin (07/09/2019) petang.
Pertimbangan yang memberatkan terdakwa, lanjut Mila Karmila, karena perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain.
Sementara pertimbangan yang meringankan terdakwa, karena terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya, juga sudah berdamai dengan Hengky baik diluar maupun di dalam persidangan.
“Pertimbangan yang memberatkan terdakwa, karena perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain. (Pertimbangan) yang meringankan terdakwa, karena terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya, juga sudah berdamai dengan Hengky baik diluar maupun di dalam persidangan,” bebernya. (Red)