Foto : Ilustrasi/Istimewa
BANGKA — Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bangka, Mila Karmila, menuntut terdakwa Susilawati alias Ela dengan hukuman tiga bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa.
“Tuntutannya tiga bulan penjara,” ungkap Mila Karmila usai sidang di Pengadilan Negeri Sungailiat, Senin (07/09/2019) petang.
Pertimbangan yang memberatkan terdakwa, lanjut Mila Karmila, karena perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain.
Sementara pertimbangan yang meringankan terdakwa, karena terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya, juga sudah berdamai dengan Hengky baik diluar maupun di dalam persidangan.
“Pertimbanganyang memberatkan terdakwa, karena perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain. (Pertimbangan) yang meringankan terdakwa, karena terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya, juga sudah berdamai dengan Hengky baik diluar maupun di dalam persidangan,” bebernya.
Masih kata Mila, sidang dilanjutkan Senin pekan depan, dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
“Senin depan pledoi. Terdakwa sampaikan pledoi secara tertulis,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat melalui Humas, R. Narendra M.I, membenarkan kabar tersebut.
“Ya, jaksa hari ini sudah mengajukan tuntutan pidana. Pada pokoknya seperti itu tuntutannya (tiga bulan penjara)” ungkap hakim yang akrab disapa Kiki ini.
Menurut Kiki, Senin pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
“Minggu depan acara adalah pembelaan dari terdakwa. Sidangnya hari Senin depan,” tukasnya.
Dikabarkan sebelumnya, terdakwa Ela terjerat perkara dugaan memberikan keterangan tidak benar atau keterangan palsu di muka persidangan, sebagaimana dimaksud pasal 242 KUHPidana.
Pada sidang Selasa pekan lalu, dihadapan JPU dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, terdakwa Ela mengakui telah memberikan keterangan yang tidak benar atau keterangan palsu, pada perkara dugaan pencurian dalam keluarga atau dalam rumah tangga, dengan terdakwa Hengky Tjin tahun 2015 silam.
Pantauan awak media di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (01/10/2019) petang, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa, nampak terdakwa Ela menjawab dengan lancar pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum, maupun pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Oloan Exodus Hutabarat, didampingi Hakim Anggota yaitu Imelda dan Narendra.
Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, Mila Karmila, dari Kejaksaan Negeri Bangka.
Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Ela mengaku merasa bersalah kepada Hengky Tjin, lantaran dirinya sudah memberikan keterangan yang tidak benar saat persidangan perkara dugaan Pencurian Dalam Keluarga di PN Sungailiat tahun 2015 lalu.
Akibat keterangannya yang tidak benar itu, Hengky akhirnya dinyatakan bersalah oleh hakim di Tingkat Kasasi, dan dihukum empat bulan percobaan.
“Saya merasa bersalah sama Hengky pak, saya sudah memberikan keterangan yang tidak benar waktu jadi saksi dulu tahun 2015,” ungkap Ela menjawab pertanyaan Hakim Ketua.
Jawaban terdakwa Ela yang membingungkan Majelis Hakim, membuat Hakim Ketua, Oloan Expdus Hutabarat kembali kembali mencecar terdakwa dengan sejumlah pertanyaan.
“Saat sidang tahun 2015 itu, keterangan saudara (terdakwa) yang mana, yang tidak benar? Apakah saudara memberikan keterangan secara terpaksa? Apakah saat itu saudara memberikan keterangan dibawah tekanan?” cecar Hakim Ketua, Oloan Exodus Hutabarat.
Terdakwa Ela mengaku tidak dipaksa atau ditekan saat memberikan keterangan di muka persidangan pada tahun 2015 lalu. Namun dia mengaku hanya disuruh oleh S alias A, sebagai pihak pengadu dalam perkara dugaan Pencurian Dalam Rumah Tangga saat itu.
S alias A adalah mantan istri Hengky Tjin, yang pada saat itu sedang dalam proses cerai. Saat kasus itu, S alias A melapor ke Polda Babel, bahwa telah kehilangan beberapa berkas dan surat-surat penting, juga sejumlah perhiasan emas. Dalam laporannya, S alias A menuduh Hengky yang telah mencurinya.
“Waktu itu saya disuruh ibu (S alias A), supaya bersaksi di Pengadilan. Saya diminta mengatakan, bahwa ada melihat baju Hengky dan kantong celananya menggelembung, seperti membawa barang. Waktu itu memang ada Hengky datang ke rumah mereka, dan langsung naik ke lantai dua. Sempat saya ikuti, tapi kemudian Hengky masuk ke kamar. Saya tidak tahu apa yang dilakukan Hengky di dalam kamar itu. Ketika dia keluar, saat itu saya sedang sibuk, karena ada pasien yang datang. Ketika saya melihat Hengky, dia sudah berada di pintu hendak keluar. Dan saya tidak melihat dia ada membawa barang. Tapi saat sidang, saya diminta jadi saksi, saya disuruh mengatakan, bahwa ada melihat baju dan kantong celana Hengky menggelembung seperti ada membawa barang, padahal saya tidak melihat itu, saya hanya disuruh ibu bersaksi seperti itu,” jelas terdakwa Ela.
Menurut terdakwa Ela, dia juga tidak tahu menahu tentang berkas dan perhiasan emas yang dilaporkan hilang oleh S alias A. Namun pada suatu hari, kata dia, S alias A datang ke rumahnya, menitipkan sesuatu dalam sebuah amplop warna cokelat. Ela mengaku tidak tahu apa isi di dalamnya.
“Waktu itu ibu (S alias A) datang ke rumah, menitipkan amplop warna cokelat, tapi saya tidak tahu apa isinya. Ibu hanya bilang, besok ada reka ulang dari Polda (dalam perkara dugaan Pencurian Dalam Rumah Tangga). Berkas ini tolong kamu simpan dulu. Jadi, ketika diperiksa nanti, brankas itu memang kosong,” beber terdakwa Ela.
Oloan Exodus Hutabarat, sebagai Hakim Ketua, kembali meminta terdakwa untuk menjelaskan, dibagian mana keterangannya yang tidak benar, ketika menjadi saksi pada tahun 2015 lalu?
Terdakwa Ela menyatakan, bahwa keterangannya yang tidak benar saat menjadi saksi waktu itu adalah, dia mengaku melihat bagian depan baju dan kantong celana yang dipakai Hengky waktu datang ke rumah mereka itu, menggelembung seperti membawa sesuatu, saat memberi keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan Pencurian Dalam Rumah Tangga antara S alias A dengan Hengky.
“Sebenarnya saya tidak melihat seperti itu pak. Yang saya lihat waktu itu Hengky tidak membawa apa-apa. Karena itu saya merasa bersalah sama Hengky, karena sudah memberikan keterangan yang tidak benar waktu jadi saksi dulu,” kata Ela mengakhiri keterangannya.
Saat ditanya Hakim Ketua, apakah masih ada keterangan lain yang akan disampaikan? Terdakwa Ela menyatakan tidak ada.
“Tidak ada pak,” singkatnya.
Terdakwa Ela juga mengatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan baginya.
Untuk diketahui, bahwa beberapa tahun silam, tepatnya pada tahun 2015, keluarga Hengky Tjin terlibat prahara. Hengky digugat cerai oleh istrinya saat itu, S alias A. Belum selesai perkara perceraiannya, Hengky dilaporkan ke Polda Babel, atas tuduhan Pencurian Dalam Rumah Tangga.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat yang memeriksa dan mengadili perkara Pencurian Dalam Rumah Tangga atau Pencurian Dalam Keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 367 KUHPidana itu, memutuskan bahwa Hengky terbukti melakukannya, namun bukan perbuatan pidana. Hakim PN Sungailiat lalu membebaskan Hengky.
Merasa tak puas dengan putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bangka yang menyidangkan perkara itu melakukan upaya kasasi. Pada tahun 2016, Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung RI, memutuskan Hengky bersalah, dan dikenakan empat bulan pidana percobaan.
Sepertinya Hengky Tjin sedang bernasib baik, ketika salah satu saksi yang memberatkannya pada perkara Pencurian Dalam Keluarga pada tahun 2015 lalu, akhirnya mau buka suara.
Dialah Ela, yang mengaku bersalah kepada Hengky Tjin. Ela mengaku sudah memberikan kesaksian dengan keterangan yang tidak benar, pada saat menjadi saksi dalam perkara Pencurian Dalam Rumah Tangga tahun 2015 silam.
Dari pengakuan Ela itu, Hengky lalu melaporkannya ke polisi. Berkas perkara dugaan memberikan keterangan tidak benar di muka persidangan dan dibawah sumpah itu, kini bergulir di Pengadilan Negeri Sungailiat.
Ela yang dulunya menjadi saksi, kini duduk di kursi pesakitan Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sungailiat sebagai terdakwa, dalam perkara dugaan memberikan keterangan yang tidak benar atau keterangan palsu di muka persidangan dan dibawah sumpah. (Red1)