Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Polisi Amankan Dua Aktivitas Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Belinyu

0 40

 

Bangka — Aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan dua aktivitas penambangan pasir timah ilegal yang beroperasi di kawasan hutan produksi, tepatnya di Dusun Parit 4, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Kamis (23/4/2026) pagi.

Pengamanan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB oleh personel Subdit IV Tipidter bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang, Polsek Belinyu, serta perangkat desa setempat.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua lokasi tambang berbeda yang sama-sama menggunakan alat berat jenis excavator tanpa izin resmi.

Di lokasi pertama milik CA polisi mengamankan satu unit excavator merek Hitachi beserta sejumlah peralatan penambangan seperti mesin dompeng, mesin L300, mesin panter, pipa, selang, hingga satu karung ampas pasir timah dan timbangan gantung. Selain itu, lima orang pekerja turut didata sebagai saksi di lokasi tersebut.

Sementara di lokasi kedua milik AX, petugas kembali menemukan aktivitas serupa dengan satu unit excavator Hitachi dan perlengkapan tambang lainnya seperti mesin dompeng, karpet, pipa, serta selang yang digunakan untuk proses penambangan.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Agus Sugiyarso, menegaskan penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan produksi.

“Penambangan ini dilakukan tanpa izin dan berada di kawasan hutan produksi, sehingga jelas melanggar hukum. Kami akan melakukan penindakan tegas serta mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, seluruh pemilik kegiatan maupun pekerja akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.

“Seluruh barang bukti berupa alat berat dan perlengkapan tambang sudah kami amankan. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung,” tambahnya.

Polda Bangka Belitung memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal, khususnya yang berpotensi merusak lingkungan dan kawasan hutan.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.