Pangkalpinang – Fakta Dugaan Penambangan Timah Ilegal Yang Memperoleh Legalitas Melalui Skema Kemitraan Kembali Terungkap Dalam Persidangan Perkara Korupsi Tata Niaga Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (Iup) Pt Timah Tbk Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Dalam Persidangan, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Jeri Kurniawan, Mengungkapkan Bahwa Aktivitas Penambangan Pada Periode 2019 Hingga 2022 Menjadi Salah Satu Aspek Penting Dalam Pembuktian Perkara. Keterangan Saksi Dinilai Mengarah Pada Dugaan Bahwa Penambangan Yang Dilakukan Masyarakat Secara Ilegal Memperoleh Legitimasi Melalui Skema Kemitraan Usaha.
Pada Pemeriksaan Saksi Kali Ini, Jaksa Menghadirkan Dua Orang Saksi, Yakni Apid Renaldi Selaku Kepala Bidang Pengawasan Pertambangan Dan David Paroki Selaku Kepala Bagian Pengawasan Tambang.
Jeri Kurniawan Menjelaskan, Keterangan Para Saksi Dalam Rangkaian Persidangan Sebelumnya Turut Mendukung Pembuktian Pokok Perkara, Terutama Terkait Mekanisme Penunjukan Mitra Usaha Dan Pengawasan Aktivitas Pertambangan.
Menurutnya, Dalam Rentang Waktu 2018 Hingga 2022, Penunjukan Mitra Usaha Harus Melalui Proses Asesmen Oleh Direktur Utama. Proses Tersebut Menjadi Bagian Dari Persyaratan Untuk Memperoleh Surat Perjanjian Yang Menjadi Dasar Pelaksanaan Kegiatan Penambangan Melalui Skema Kemitraan.
Namun, Fakta Yang Dibahas Dalam Persidangan Justru Menyoroti Dugaan Praktik Penambangan Oleh Pihak Yang Tidak Bertanggung Jawab Secara Operasional Sebagai Mitra Usaha, Melainkan Masyarakat Yang Melakukan Aktivitas Penambangan Ilegal, Tetapi Hasil Produksinya Masuk Melalui Mekanisme Yang Memperoleh Legalitas.
“dalam Perkara Ini, Yang Menjadi Perhatian Adalah Aktivitas Penambangan Yang Dilakukan Secara Ilegal, Tetapi Kemudian Memperoleh Legalitas Melalui Mekanisme Kemitraan. Fakta-fakta Tersebut Kami Dalami Melalui Keterangan Para Saksi Di Persidangan,” Ujar Jeri Kurniawan.
Selain Mekanisme Penambangan, Persidangan Juga Mengulas Aliran Pembayaran Hasil Produksi Timah. Berdasarkan Keterangan Yang Dibahas Di Persidangan, Pembayaran Dari Aktivitas Tersebut Disalurkan kepada penanggung jawab operasional Atau Pjo melalui Mitra Usaha PT Timah.
Dalam Skema Tersebut, Dana Pembayaran Disebut Ditransfer Kepada Mitra Usaha, Kemudian Kembali Disalurkan Kepada Pjo. Dari pembayaran tersebut Mitra Usaha PT Timah Memperoleh Imbalan Atau Fee Sekitar Dua Persen Dari Setiap Transaksi Jual Beli Timah tersebut.
Skema Ini Menjadi Sorotan Karena Berkaitan Dengan Dugaan Penyimpangan Dalam Tata Niaga Timah, Khususnya Mengenai Pihak Yang Melakukan Penambangan, Pihak Yang Menerima Pembayaran, Serta Dasar Legalitas Atas Hasil Produksi Yang Diperdagangkan.
Jpu Menilai, Mekanisme Tersebut Perlu Dikaitkan Dengan Ketentuan Pengelolaan Hasil Tambang Dalam Wilayah Iup. Sebab, Dalam Konstruksi Perkara Yang Didalami, Pemilik Iup Memiliki Hak Dan Kewenangan Atas Sumber Daya Mineral Di Wilayah Izinnya, Tetapi Tidak Dibenarkan Melakukan Transaksi Yang Bertentangan Dengan Ketentuan Yang Berlaku.
Praktik Tersebut Diduga Menimbulkan Kerugian Negara Karena Aktivitas Penambangan Dan Mekanisme Perdagangan Timah Tidak Berjalan Sesuai Aturan.
Persidangan Perkara Korupsi Tata Niaga Timah Ini Pun Terus Berlanjut Untuk Menguji Keterangan Saksi, Dokumen, Serta Bukti-bukti Yang Diajukan Jaksa Maupun Pihak Terdakwa.
Seluruh Dugaan Pelanggaran Tersebut Masih Harus Dibuktikan Melalui Proses Persidangan Hingga Majelis Hakim Menjatuhkan Putusan.

