Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Terdakwa Pembakaran Kantor Dishub Babel Dituntut 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

0 22

PANGKALPINANG – Persidangan kasus pembakaran kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang membacakan tuntutan terhadap terdakwa Anoeperki dengan hukuman tujuh bulan penjara.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Iwan Prahara, mengatakan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan dibacakan pada persidangan pekan depan.

Iwan menjelaskan, dalam tuntutannya, jaksa meminta agar kliennya dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan serta mengembalikan seluruh barang bukti sesuai dengan tuntutan yang dibacakan di persidangan.

Menurut Iwan, pihaknya akan memanfaatkan agenda pledoi untuk menyampaikan sejumlah hal yang dinilai penting berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Pada sidang berikutnya, kami akan menyampaikan pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa. Kami akan fokus pada kondisi terdakwa yang mengalami disabilitas mental, sebagaimana muncul dalam fakta persidangan,” ujar Iwan Prahara.

Ia menegaskan, kondisi terdakwa tersebut akan menjadi salah satu poin utama yang disampaikan dalam pembelaan. Pihaknya berharap kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Sidang pekan depan akan menjadi kesempatan bagi tim kuasa hukum untuk menyampaikan argumentasi pembelaan terhadap tuntutan jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Perkara ini menjadi perhatian karena dalam proses persidangan, kondisi terdakwa yang disebut mengalami disabilitas mental turut menjadi salah satu aspek yang akan diangkat oleh pihak pembela.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.