SATUARAHNEWS.COM, PANGKALPINANG— TIM 1 dan 2 Unit Opsnal Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus pelaku penjambretan dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Pelaku bernama Boy Candra warga asal Provinsi Riau, tak berkutik saat dibekuk Tim 1 di Pasar Ikan Pasir Putih, kota Pangkalpinang, Senin, (22/4/19) petang.
“Kronologis kejadian pada hari Kamis, (4/4/19) pelaku Boy Candra mengambil barang milik korban dengan cara memepet motor korban yang sedang mengendarai, kemudian merampas tas tersebut”, ujar Kabid Humas Polda Babel AKBP Maladi saat Press Con di Ruangan Humas Polda Babel. Selasa, (23/4/19).
Ia mengatakan, saat melancarkan aksinya tersangka menggunakan sepeda motor Jupiter Mx yang dipinjamkan saudara berinisial W.
“Tersangka sudah melakukan sebanyak 3 Laporan Kepolisian, dengan total kerugian keseluruhan 12, 5 juta, tersangka saat ini sudah diamankan di Polda Babel”, ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Babel AKBP Wahyudi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan Kepolisian dari Polsek Pangkalanbaru.
“Ada 3 laporan LP kita lihat mempunyai modus yang sama dengan memepet kendaraan dan merampas tas korban. Setelah kita dalami, hasil penyelidikan menjurus kepada 1 orang yakni Boy Candra”, ujarnya.
AKBP Wahyudi juga menyampaikan, menurut pengakuan pelaku, dalam menjalankan aksinya hanya seorang diri.
“Dari keterangan pelaku, hasil kejahatan dijual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari”, katanya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda dua Jupiter MX nopol BN 7489, 2 buah tas, 5 unit handphone, dan KTP atas nama Izki Andi.
Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (gr).