Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

JPU Sebut Keterangan Saksi Perkuat Dakwaan Korupsi Timah Basel

0 16

PANGKALPINANG – Persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah di Kabupaten Bangka Selatan kembali mengungkap persoalan mendasar terkait pelaksanaan kegiatan pertambangan oleh mitra usaha PT Timah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menyoroti perbedaan antara kegiatan penambangan dan penggalian endapan timah aluvial, termasuk pelaksanaan kegiatan yang disebut mengacu pada keputusan direksi perusahaan.

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan dua saksi dari kluster PT Timah yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit Produksi Timah Bangka (UPTB) pada periode 2015–2017. Keterangan keduanya dinilai jaksa memperkuat pembuktian dakwaan terhadap para terdakwa.

JPU Kejari Bangka Selatan, Jeri Kurniawan, menjelaskan bahwa kedua saksi menerangkan pelaksanaan kegiatan mereka saat menjabat sebagai kepala UPTB mengacu pada surat keputusan direktur utama PT Timah tentang tata cara dan tata laksana penambangan timah darat.

Namun, dalam persidangan terungkap adanya persoalan terkait kesesuaian aturan internal perusahaan tersebut dengan ketentuan Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012.

“Memang tadi mereka juga sempat mengatakan, sesuai dengan BAP salah satu saksi, bahwa surat keputusan tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012,” ujar Jeri Kurniawan.

Menurut Jeri, ketentuan yang dipersoalkan berkaitan dengan jenis kegiatan yang diperbolehkan bagi perusahaan atau mitra usaha. Dalam keterangannya di persidangan, perbedaan antara aktivitas penggalian dan penambangan menjadi salah satu poin penting yang didalami JPU.

“Artinya, dua pernyataan itu sangat menguatkan dakwaan kita,” tegas Jeri.

Jeri juga menyampaikan bahwa salah satu saksi telah menjelaskan perbedaan kedua kegiatan tersebut berdasarkan pemahaman yang diperoleh dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2025. Menurut penjelasan yang disampaikan dalam sidang, kegiatan yang diperbolehkan bagi perusahaan dalam konteks yang dipersoalkan adalah penggalian, bukan pelaksanaan penambangan secara keseluruhan.

Dalam persidangan, saksi Benny menerangkan perbedaan antara kegiatan penambangan dengan penggalian endapan timah aluvial berdasarkan penjelasan Kementerian ESDM yang diterimanya.

Penambangan mencakup rangkaian kegiatan mulai dari penggalian, pencucian, pengolahan, pengangkutan hingga pengiriman timah ke Gudang Besar Timah (GBT). Sementara itu, penggalian hanya terbatas pada kegiatan menggali tanah yang mengandung endapan timah aluvial.

Perbedaan tersebut menjadi perhatian dalam pembuktian perkara karena menyangkut batas kegiatan yang dapat dilakukan oleh mitra usaha serta pelaksanaan tata kelola pertambangan di wilayah IUP PT Timah.

Selain itu, saksi Benny juga menyebutkan PT timah itu melegalkan penambangan ilegal dengan memakai bendera Mitra usaha agar hasil yang ditambang penambang ilegal di bayar melalui Mitra usaha.

Selain itu, persidangan turut menyinggung ketentuan yang melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) membeli bahan galian dari mitra usaha. Saksi membenarkan adanya ketentuan tersebut, tetapi menerangkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, ia berpedoman pada surat keputusan direksi PT Timah mengenai tata cara dan tata laksana penambangan timah darat.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi yang didalami JPU untuk menguji hubungan antara aturan internal perusahaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga persidangan kali ini, JPU telah menghadirkan sembilan orang saksi untuk memperkuat pembuktian dakwaan. Mereka terdiri dari lima saksi dari Kementerian ESDM, dua mantan pegawai ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta dua saksi dari kluster PT Timah.

Keterangan para saksi tersebut didalami untuk mengungkap pelaksanaan kegiatan pertambangan timah di wilayah Bangka Selatan, khususnya mengenai kewenangan mitra usaha, mekanisme kegiatan di lapangan, serta kesesuaian pelaksanaannya dengan ketentuan yang berlaku.

JPU menilai keterangan dua saksi dari kluster PT Timah dalam sidang kali ini memberikan penguatan terhadap konstruksi dakwaan. Meski demikian, pembuktian perkara masih harus berlanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi berikutnya dan penilaian majelis hakim terhadap seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan.

Perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah di Bangka Selatan ini pun kembali menempatkan kepatuhan terhadap regulasi sebagai salah satu pokok persoalan yang diuji di hadapan pengadilan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.