PANGKALPINANG – Permohonan praperadilan yang diajukan atas nama Jefry Ahmad Nicolas ditolak majelis hakim. Tim hukum kini mengalihkan fokus ke persidangan pokok perkara dengan menyiapkan bukti dan saksi untuk membantah sangkaan terhadap kliennya.
Putusan tersebut dibacakan setelah proses praperadilan berlangsung selama kurang lebih tujuh hari. Majelis hakim menyatakan permohonan ditolak karena persoalan yang diajukan dinilai bukan kewenangan hakim praperadilan, melainkan harus diuji dalam perkara pokok.
Advokat Jefry Ahmad Nicolas, Gerson, mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan tersebut dan akan melanjutkan pembelaan melalui persidangan pokok perkara.
“Tim hukum akan tetap mendampingi klien kami untuk mencari keadilan dan membuka fakta yang sesungguhnya. Kami meyakini klien kami tidak terbukti melakukan sangkaan yang dituduhkan, baik terkait fidusia, penggelapan maupun penadahan,” ujar Gerson.
Dalam perkara ini, Jefry Ahmad Nicolas disangkakan dengan dugaan tindak pidana fiskal, penggelapan, penadahan, serta penyertaan dalam tindak pidana. Namun, tim hukum menegaskan kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam peristiwa hukum yang dipersoalkan.
Tim hukum juga menyoroti keterkaitan perkara Jefry dengan perkara pihak lain yang putusannya telah dibacakan pada 30 September lalu. Mereka mengungkapkan adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu terpidana yang kini berstatus warga binaan, yang menurut tim hukum dipecah dan digunakan dalam perkara kliennya.
Gerson menyatakan, persoalan tersebut akan menjadi bagian dari materi pembelaan yang diuji melalui proses pembuktian di persidangan pokok perkara.
Pasca-ditolaknya praperadilan, tim hukum memastikan langkah selanjutnya adalah menghadapi pemeriksaan perkara pokok. Mereka mengaku telah menyiapkan bukti-bukti dan saksi untuk menguraikan fakta yang dinilai dapat memperjelas posisi hukum kliennya.
“Untuk langkah selanjutnya, kami akan melakukan pembelaan di persidangan pokok. Bukti-bukti sudah kami siapkan, saksi-saksi juga sudah ada. Nanti semuanya akan kami uraikan secara terang-benderang dalam persidangan,” tegas Gerson.
Menurutnya, persidangan pokok menjadi kesempatan bagi tim hukum untuk menguji fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.
Tim hukum berharap majelis hakim dapat memeriksa seluruh fakta secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan terhadap perkara yang menjerat Jefry Ahmad Nicolas.
Dengan ditolaknya praperadilan, proses hukum kini berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Tim hukum menegaskan akan terus mendampingi kliennya dan memperjuangkan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

