Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Polres Bangka Tangkap Pria Bawa 39,6 Gram Sabu di Sungailiat

0 19

 

BANGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka menangkap seorang pria berinisial Ferry Afrian alias Feri (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Feri diamankan polisi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di pinggir Jalan Depati Barin, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka IPTU Budi Prasetyo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika.

“Anggota Satresnarkoba Polres Bangka mengamankan satu orang laki-laki di Jalan Depati Barin. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Budi Prasetyo.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 39,6 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu timbangan digital, satu unit handphone Vivo warna hitam, satu bungkus plastik klip bening, sembilan potongan sedotan, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau, serta satu tas warna merah muda.

“Barang bukti yang diamankan berupa 13 plastik klip diduga sabu dengan berat bruto 39,6 gram, kemudian timbangan digital dan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” katanya.

Feri yang tercatat sebagai karyawan swasta tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menduga tersangka berperan dalam aktivitas jual beli, menerima, menjadi perantara, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.