Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Kuasa Hukum Herman Fu Nilai Tuntutan JPU Abaikan Fakta Persidangan

0 30

 

PANGKALPINANG – Tim kuasa hukum terdakwa Herman Fu menilai tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dalam perkara dugaan korupsi tambang ilegal tidak berdasar pada fakta persidangan. Keberatan itu dipastikan akan dituangkan dalam nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Herman Fu dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp800 juta subsider pidana kurungan, serta membayar uang pengganti sekitar Rp38 miliar.

Kuasa hukum Herman Fu, Apri Anggara, menyatakan pihaknya menolak seluruh dasar pertimbangan yang digunakan jaksa dalam menyusun tuntutan.

“Kami keberatan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Seluruh keberatan tersebut akan kami uraikan secara lengkap dalam nota pembelaan pada sidang berikutnya,” kata Apri usai persidangan.

Menurut Apri, selama proses persidangan tidak pernah terungkap fakta yang menunjukkan Herman Fu terlibat langsung dalam aktivitas penambangan ilegal. Dari keterangan para saksi maupun alat bukti yang diajukan, kliennya disebut hanya menyewakan atau merental alat berat.

“Fakta persidangan menunjukkan Herman Fu hanya merental alat berat. Namun dalam dakwaan hingga tuntutan justru dinyatakan ikut serta melakukan penambangan. Bagi kami, itu tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan,” tegasnya.

Apri juga mempertanyakan konstruksi tuntutan jaksa yang menyebut Herman Fu melakukan penambangan bersama Haji Yul dan Yopi. Padahal, kata dia, dalam perkara yang diperiksa di persidangan hanya Herman Fu dan Haji Yul yang berstatus terdakwa.

“Dalam tuntutan disebut dilakukan bersama Haji Yul dan Yopi. Namun yang diadili dalam perkara ini hanya Herman Fu dan Haji Yul. Hal itu menjadi salah satu poin keberatan kami terhadap tuntutan jaksa,” ujarnya.

Selain pidana badan, Apri menyoroti tuntutan uang pengganti yang dibebankan kepada Herman Fu sebesar sekitar Rp38 miliar. Menurutnya, nilai tersebut disamakan dengan terdakwa Haji Yul tanpa mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Pihaknya juga menilai JPU mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 terkait penghitungan kerugian negara.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 telah menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara yang hanya didasarkan pada potential loss tidak dapat dijadikan dasar. Kerugian negara harus berupa actual loss, yakni kerugian yang nyata dan pasti. Menurut kami, hal itu tidak menjadi pertimbangan dalam tuntutan jaksa,” kata Apri.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum memastikan akan meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, saat memeriksa nota pembelaan sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara ini.

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.