PANGKALPINANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pangkalpinang mencatat sebanyak 107 kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi di wilayah hukumnya sejak Januari hingga 4 Agustus 2026.
Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang, AKP Rezza Muhammad Fajrin melalui Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polresta Pangkalpinang, AIPTU Agung Dwiyanto mengatakan, dari total 107 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 16 orang meninggal dunia, 22 orang mengalami luka berat, dan 105 orang mengalami luka ringan.
“Jadi untuk laka sampai, dari Januari sampai Agustus tanggal 4 ini, untuk lakalantas di Pangkalpinang jumlah LP-nya ada 107,” kata Agung.
Ia merinci, kerugian material akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mencapai Rp244.050.000.
“Untuk rinciannya itu, meninggal dunia 16, luka berat 22, luka ringannya 105. Kerugian material itu sebesar Rp244.050.000,00,” ujarnya.
Agung menyebut angka kecelakaan pada tahun 2026 menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Perbandingan dari tahun 2025 ini sangat meningkat, mengingat LP tahun 2025 itu 164,” jelasnya.
Menurutnya, kecelakaan masih didominasi kendaraan roda dua. Sementara faktor penyebab utama sebagian besar kecelakaan adalah kelalaian pengendara saat berada di jalan.
“Untuk laka tahun 2026 ini masih didominasi oleh R2 (roda dua). Penyebabnya ini kebanyakan karena kelalaian dari pengendara,” ungkap Agung.
Satlantas Polresta Pangkalpinang mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih disiplin dalam berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengutamakan kehati-hatian saat berkendara guna menekan angka kecelakaan di Kota Pangkalpinang.

