Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Polresta Pangkalpinang Gencarkan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Pasang Stiker di Bengkel dan Toko Aksesori Motor

0 25

 

Pangkalpinang – Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Polresta Pangkalpinang melalui Personel Polsekwas Pelabuhan Pangkalbalam melaksanakan kegiatan pemasangan stiker imbauan larangan pemasangan knalpot brong di sejumlah bengkel dan toko sepeda motor, Kamis (23/7/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan tersebut menyasar tiga lokasi, yakni Toko Tiga Motor di Kelurahan Pasir Garam, Bengkel Motor Aciang di Kelurahan Pasir Garam, serta Bengkel Motor SP.4 Pertamina di Kelurahan Lontong Pancur.

Selain memasang stiker larangan knalpot brong, personel juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pemilik bengkel, toko, serta pengguna sepeda motor agar tidak memasang maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan melanggar ketentuan lalu lintas.

Kasi Humas Polresta Pangkalpinang, Ipda Teddy Asikin, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preemtif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah pelanggaran lalu lintas.

“Melalui pemasangan stiker dan penyampaian imbauan secara langsung kepada pemilik bengkel maupun masyarakat, kami berharap tidak ada lagi pemasangan knalpot brong pada kendaraan bermotor. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar Ipda Teddy Asikin.

Ia menambahkan, Polresta Pangkalpinang akan terus mengedepankan upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, disertai penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

 

 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.