Buruh Harian di Temberan Ditangkap, Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang Sita 9 Paket Sabu Siap Edar dari Rumahnya
PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IL (27), ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolresta Pangkalpinang AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, penangkapan di pimpin Kasat Narkoba, Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri C akip pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 22.40 WIB di sebuah rumah yang berada di Perumahan Pasir Padi Residence, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
“Dari hasil pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IL yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu,” kata AKBP Indra Wijatmiko, Kamis (25/6/2026).
Saat dilakukan penangkapan, tersangka diketahui sedang berada di ruang tamu rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sembilan bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,35 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba, terdiri dari dua lembar pecahan Rp100 ribu dan empat lembar pecahan Rp50 ribu. Petugas turut mengamankan satu bungkus plastik bening kosong serta satu unit telepon genggam merek Oppo Reno 5 yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian itu telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. Penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari pembuatan laporan polisi, uji awal barang bukti, pemeriksaan urine tersangka, penimbangan barang bukti hingga melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolresta Pangkalpinang menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Pangkalpinang.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegas Indra.

