PANGKALPINANG — Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Polresta Pangkalpinang. Seorang pria berinisial K (44) berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang saat berada di sebuah warung kopi di wilayah Pangkal Balam, Minggu (21/6/2026) malam.
Dari tangan tersangka, petugas menyita puluhan paket narkotika jenis sabu yang diduga siap edar dengan berat bruto mencapai 11,08 gram.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah warung kopi yang berada di Jalan Mujair, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang. Tersangka diamankan setelah polisi memperoleh informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 34 bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi sabu yang disimpan tersangka. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba, plastik kemasan, alat pendukung pengemasan, tas, serta satu unit telepon genggam.
Kapolresta Pangkalpinang AKBP Indra Wijatmiko mengatakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Pangkalpinang dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Menurut Indra, tersangka diamankan berikut barang bukti setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat.
“Pelaku berinisial K berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang bersama 34 paket sabu dengan berat bruto 11,08 gram. Saat ini tersangka telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Indra Wijatmiko.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Kota Pangkalpinang.
“Kami terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap seluruh jaringan peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

