PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang bersama Unit Reskrim Polsek Pangkalan Baru berhasil mengungkap kasus pencurian satu karung bawang putih kupas.
Dua pelaku yang masih berusia remaja berinisial AP (18) alias Geyo dan Ba (19) alias Batek, berhasil diringkus tim gabungan tak lama setelah perbuatan mereka diketahui pemiliknya.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, membenarkan penangkapan kedua pelaku yang dilakukan pada Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, penindakan ini bergerak cepat berkat laporan warga serta kerja sama tim Unit Respon Cepat (URC) yang sigap mengolah informasi di lapangan.
“Kedua pelaku kita amankan di dua lokasi berbeda. AP kita amankan di kawasan Kampung Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, sedangkan Ba kita amankan tak lama berselang di lokasi berbeda. Keduanya kini kita bawa ke Polsek Pangkalan Baru untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Singgih Aditya Utama, Rabu (3/6/2026).
Kronologi kejadian bermula pada Senin (1/6/2026) sekira pukul 16.00 WIB, saat pelapor bernama Hasannudin (56), warga Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, baru saja tiba di rumahnya. Saat itu, ia melihat ada satu karung berisi bawang putih kupas yang diletakkan di atas sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah.
Hasannudin kemudian masuk ke rumah untuk membersihkan lantai. Sekitar pukul 17.00 WIB, saat kembali mengecek ke arah motor, ia terkejut mendapati karung berisi bawang putih itu sudah hilang. Curiga ada pencurian, pemilik rumah langsung mengecek rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah.
“Dari hasil rekaman CCTV, terlihat ada dua orang yang mengambil barang tersebut lalu pergi menggunakan sepeda motor. Berdasarkan bukti itu, pelapor pun melapor ke Polsek Pangkalan Baru untuk ditindaklanjuti,” jelas Singgih.
Berdasarkan laporan tersebut, tim URC Polresta dan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Baru segera bergerak. Berbekal informasi dan hasil penyelidikan, pada Selasa sore sekira pukul 16.20 WIB, tim mendatangi kediaman AP di Jalan Trem Dalam, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui. Di lokasi itu, pelaku sedang berkumpul bersama teman-temannya.
Saat diperiksa dan diinterogasi, AP mengaku perbuatannya bersama rekannya, Ba. Ia menceritakan, keduanya berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat milik salah satu pelaku melintas di Jalan Bandes, Desa Mangkol. Saat melewati rumah pelapor, mereka melihat ada karung berisi bawang putih di atas motor yang terparkir di depan rumah. Karena situasi sepi, mereka berniat mengambilnya.
“Pelaku mengaku langsung mengambil karung tersebut, lalu segera kabur meninggalkan lokasi. Barang curian kemudian dibawa dan disimpan. Setelah AP kita amankan, tim kembali bergerak mengamankan rekannya, Ba, di alamat Jalan KH. Abdullah Addary, Kelurahan Rawa Bangun, Taman Sari,” tambah Singgih.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 karung bawang putih kupas, 2 plastik berisi bawang putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk kabur, serta pakaian dan perlengkapan yang dikenakan pelaku saat beraksi.
AKP Singgih menuturkan, kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan mendalam di Polsek Pangkalan Baru. Berkas perkara sedang dilengkapi dan rencananya akan segera digelar perkara sebelum dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum. Pelaku disangkakan melanggar pasal pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan atau tempat terbuka. Kami pastikan tindak pidana apapun akan kita tindak tegas, meski nilai barang yang diambil tidak terlalu besar, agar memberikan efek jera,” tegas AKP Singgih Aditya Utama.(*)

