Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Kasus Pencurian Alpukat di Pangkalpinang Diselesaikan Secara Damai

0 19

 

Satuarahnews. Com- Kasus pencurian alpukat yang sempat ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang akhirnya berujung penyelesaian. Penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme restorative justice setelah korban dan pelaku sepakat tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan disahkan melalui ketetapan pengadilan

Kasat Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih mengatakan, tersangka berinisial S atau N sebelumnya pernah melakukan pencurian sebanyak dua kali namun tidak dilaporkan ke polisi, yaitu pencurian alpukat pada bulan Februari 2026 kemudian pada bulan Mei 2026 pelaku kembali melakukan kasus pencurian mangga, dan kasusnya telah diselesaikan melalui proses mediasi antara pelaku dan korban.

Dan saat ini, untuk ketiga kalinya pelaku melakukan pencurian alpukat dan kasusnya telah dilaporkan korban ke mapolresta pangkalpinang.

AKP Singgih menjelaskan, dalam penanganan perkara pencurian alpukat tersebut, kedua belah pihak memilih untuk berdamai melalui penyelesaian restorative justice dan saat ini telah diajukan kepada pengadilan untuk memperoleh ketetapan pengadilan

“Restorative justice dapat dilakukan apabila mendapat Persetujuan dan pemaafan dari korban dimana hal tersebut merupakan syarat mutlak dan utama dari RJ.

Tanpa adanya kesepakatan damai dan persetujuan dari pihak korban, maka tentu hal ini tidak dapat dilakukan.

Pihak kepolisian hanya sebagai fasilitator dan mediator untuk membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai, dan tidak berwenang untuk memaksa atau menolak, selama penyelesaiannya telah memenuhi syarat yang telah diatur” kata AKP Singgih.

Ia menegaskan, restorative justice hanya dapat diberikan satu kali dan disahkan melalui penetapan pengadilan.

Apabila pelaku kembali mengulangi perbuatannya, maka pelaku tidak berhak untuk mendapatkannya lagi dan proses perkaranya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah ditetapkan oleh Pengadilan, maka kepastian hukumnya telah diperoleh. RJ ini hanya bisa dilakukan satu kali, Kalau kembali mengulangi perbuatan, tentu akan diproses sesuai aturan hukum. ,” ujarnya.

Selain itu, pihak kepolisian berharap kejadian ini menjadi perhatian bersama, baik aparat kelurahan, masyarakat maupun keluarga pelaku agar lebih melakukan pengawasan sehingga peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan bersedia membersihkan kebun milik korban sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.