Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Ketua DPD KNPI Bangka Berharap Polri Tetap Independen di Bawah Presiden

0 31

SUNGAILIAT – Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Bangka, Adi Putra, menyatakan dukungannya terhadap kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada di bawah kendali Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, posisi tersebut telah sesuai dengan amanat konstitusi serta penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban nasional.

Adi Putra menilai, keberadaan Polri di bawah Presiden mencerminkan sistem komando yang jelas dan terpusat, sehingga memudahkan koordinasi lintas sektor dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan negara.

“Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki legitimasi konstitusional untuk mengendalikan seluruh instrumen negara, termasuk Polri,” ujar Adi Putra, Sabtu (31/1/2026).

Ia menegaskan, meskipun berada di bawah Presiden, Polri harus tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, netralitas, serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.

“Polri harus tetap profesional, netral, dan mengedepankan pelayanan publik. Dengan berada di bawah komando Presiden, ada kejelasan tanggung jawab sekaligus pengawasan terhadap institusi Polri,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Adi Putra berharap Polri terus memperkuat kepercayaan publik melalui kinerja yang transparan, akuntabel, dan humanis. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri, pemerintah, dan masyarakat, termasuk kalangan pemuda, dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

“Kami berharap Polri terus menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara independen, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga stabilitas kamtibmas,” katanya.

Sementara itu, merujuk pada pemberitaan media online terkemuka di Kabupaten Bangka, DPR RI bersama Pemerintah telah menyepakati delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah kendali Presiden. Kesepakatan tersebut telah ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan bersifat mengikat secara institusional.

Delapan poin tersebut meliputi kedudukan Polri yang tetap berada di bawah Presiden, optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur, penguatan fungsi pengawasan DPR dan internal Polri, transparansi anggaran berbasis bottom-up, reformasi kultural melalui pendidikan berorientasi HAM dan demokrasi, digitalisasi tugas kepolisian, serta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri oleh DPR dan Pemerintah.

Keputusan ini merupakan hasil Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 DPR RI yang digelar pada 27 Januari 2026 dan menjadi arah kebijakan strategis Polri ke depan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.