Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Tanam Ganja Mahasiswa di Bateng Ditangkap Polisi 

0 14

 

BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di sebuah bangunan bekas Terminal Lama, Jalan Terminal RT 009, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial FF, mahasiswa asal Kecamatan Koba, Penangkapan berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah melakukan pengungkapan kasus narkotika di lokasi tersebut. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu batang tanaman yang diduga ganja serta satu paket besar diduga ganja yang dibungkus kain bermotif batik.

Selain itu, polisi turut mengamankan 13 lembar kertas linting berwarna coklat, sebuah tote bag, uang tunai Rp300 ribu, satu wadah berwarna hijau, satu unit iPhone 11 berwarna ungu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT merah bernomor polisi BN 6489 KJ.

Total barang bukti ganja yang diamankan memiliki berat bruto 72,7 gram. Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol. Agus Sugiyarso, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. “Benar, Satresnarkoba Polres Bangka Tengah telah mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” ujar Kombes Pol. Agus Sugiyarso.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, serta penanaman narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.