PANGKALPINANG — Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus seorang pelaku begal payudara yang telah beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk pada 12 November 2025. Kedua laporan tersebut berasal dari korban yang mengalami pelecehan saat melintas di Jalan Pulau Pelepas sepulang berbelanja.
Berbekal laporan tersebut, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengantongi identitas pelaku berinisial PL. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya sejak tahun 2022 hingga 2025 dengan total 18 TKP. Pelaku yang bekerja sebagai petugas sekuriti ini mengaku melakukan perbuatannya karena memiliki ketertarikan terhadap perempuan yang dianggap cantik dan bertubuh montok.
Kapolresta menjelaskan, dari 18 TKP tersebut, baru tujuh korban yang secara resmi melapor, sementara 11 korban lainnya belum membuat laporan. Empat laporan tercatat di Polda Kepulauan Bangka Belitung, sementara sisanya masih dalam pendalaman pihak kepolisian. Bahkan, terdapat satu korban yang mengalami kejadian serupa hingga enam kali berturut-turut sejak 2022.
Pelaku menyasar korban secara acak dengan target perempuan. Modus operandi yang digunakan adalah membuntuti korban di lokasi sepi, kemudian mendekat menggunakan sepeda motor, melakukan aksi pelecehan, dan langsung melarikan diri.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya pakaian, celana, sepatu, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kombes Pol Max Mariners mengimbau para korban yang belum melapor agar segera melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Ia menegaskan, petugas siap mendatangi rumah korban guna menjaga kerahasiaan identitas tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
“Jika tidak dilakukan penindakan hukum, maka akan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat, khususnya kalangan perempuan,” tegas Kapolresta.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana maksimal satu tahun enam bulan penjara. Selain itu, Kapolresta juga memerintahkan Kasat Reskrim untuk berkoordinasi dengan Polda guna menghadirkan dokter psikolog untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Singgih menambahkan, aksi kejahatan pelaku umumnya dilakukan pada malam hari di lokasi-lokasi yang sepi. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu memantau target yang dinilainya menarik.
“Korban dipilih secara acak, yang penting perempuan, terlihat menarik, dengan rentang usia sekitar 18 hingga 20 tahun ke atas,” ujar AKP Singgih.
