Lugas dan Berimbang

Pemkot Pangkalpinang Dukung WBK dan WBBM di Pengadilan Agama

0 445

SATUARAHNEWS.COM, PANGKALPINANG— Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Sopian menyatakan Pemerintah Kota Pangkalpinang menyambut baik dan mendukung terbentuknya Zona Integritas di Pengadilan Agama Pangkalpinang dalam rangka membangun Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), yang diselenggarakan Pengadilan Agama Pangkalpinang pada hari Kamis (22/03/2019) yang bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pangkalpinang.

“Pemerintah Kota Pangkalpinang sangat mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat kota Pangkalpinang. Masyarakat membutuhkan pelayanan hukum, masyarakat membutuhkan keadilan dan kepastian hukum. Dalam rangka untuk mencapai ini semua, selama ini Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Pangkalpinang dan Kementerian Agama,” kata Sopian.

Salah satu bentuk kerja sama pelayanan hukum kepada masyarakat yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Pengadilan Agama Pangkalpinang yaitu Isbat Nikah Terpadu pada tahun 2018 lalu.

“Pada tahun 2018 lalu, telah ada 50 pasangan suami istri masyarakat menikah siri telah mendapatkan legalitas perkawinan melalui Itsbat Nikah Terpadu. Masih lebih banyak lagi di luar sana pasangan suami istri masyarakat Pangkalpinang yang belum mendapatkan legalitas perkawinannya yang dampak negatifnya akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Insyaallah ke depan akan kita tingkatkan,”ungkap Sopian yang pernah menjabat sebagai Camat Rangkui ini.

Sopian meyakini Zona Integritas bukan hal yang baru di Pengadilan Agama karena umat Islam apalagi di Pengadilan Agama selalu dibentengi dengan akhlakul kharimah (akhlak yang mulia).

“Integritas, pada hakekatnya adalah bagian dari akhlakuk kharimah, dengan kata lain seorang yang telah berakhlak mulia, sudah pasti ia berintegritas. Manfaat dari semua ini tidak lain adalah untuk kepentingan masyarakat Pangkalpinang,”katanya.

Sopian menjelaskan Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, bahwa yang dikatakan Menuju Wilayah Bebas dari korupsi adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan Pengawasan dan Penguatan akuntabilitas kinerja.

Sementara yang dikatakan Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan Pengawasan dan Penguatan akuntabilitas kinerja.

“Menurut saya, inti dari Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) adalah pelayanan masyarakat yang dilakukan dengan manajemen yang profesional dan terbatas dari KKN yang output-nya masyarakat terlayani dengan sebaik-baknya tanpa dibebani dengan birokrasi yang berbelit-belit dan terbebas pula dari pungli”, ujarnya. (hum)

Leave A Reply

Your email address will not be published.