TOBOALI- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan penindakan kepada 200 pelanggar lalu lintas selama bulan Mei Tahun 2024.
” Ada 87 pelanggar yang kami berikan sanksi tilang, yang mana itu terdiri dari pelanggar yang tidak menggunakan helm, pakai knalpot brong, melawan arus, hingga menerobos lampu merah. Kemudian 113 pelanggar diberikan penindakan berupa teguran,” kata Kasat Lantas Iptu Eko Budianto, Selasa.
Eko mengatakan pelanggaran lalu lintas selama bulan Mei yang terjadi di daerah ini, didominasi oleh kendaraan roda dua dengan jenis pelanggaran terbanyak yakni tidak menggunakan helm pada saat berkendara berboncengan atau sendiri di jalan.
” Kami tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat dan mengedukasi secara humanis khususnya para pengendara di jalan raya ataupun pelanggar yang tidak menggunakan helm agar selalu mematuhi aturan lalu lintas,” ucap Eko.
Menurutnya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Bangka Selatan saat ini cukup tinggi. Salah satu upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, yakni dengan mematuhi peraturan dan tata tertib berlalu lintas pada saat berkendara.
” Tindakan berupa tilang dan edukasi yang dilakukan ini tujuannya supaya masyarakat lebih mematuhi peraturan yang berlaku, dimana melanggar peraturan lalu lintas juga sangat membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri maupun orang lain,” imbuhnya.
Kendati demikian Eko berharap kesadaran masyarakat untuk menggunakan helm semakin meningkat baik itu pada waktu pagi hingga malam hari. Dan juga tak ada lagi alasan masyarakat tidak memakai helm karena jarak dekat maupun jauh, pengendara harus menggunakan helm saat berkendara di jalan raya. ( Dika)