Lugas dan Berimbang

Pemprov Babel Akan Lelang Ratusan Kendaraan Dinas

0 1,232

SATUARAHNEWS.COM— PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Februari 2019 mendatang, akan melelang ratusan kendaraan roda dua dan puluhan kendaraan roda empat (mobil) dinas.

Kendaraan yang akan dilelang ini, merupakan bekas kendaraan operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah berusia lebih dari tujuh tahun.

Wakil Gubernur (Wagub) Abdul Fatah didampingi Sekda Babel Yan Megawandi dan Kepala Bakuda Babel, Feri Apriyanto menyebutkan, lelang tahap satu ini terdiri dari kisaran 64 unit roda empat dan 120 unit roda dua.

“Kendaraan lelang tahun lalu masih ada yang belum laku kita lelang lagi. Jadi, ini gabungan lelang yang belum laku dan yang lelang baru,” katanya, usai Upacara Bendera Mingguan Pegawai Pemprov Babel di Halaman Kantor Gubernur Babel, di Air Itam Pangkalpinang, Senin (7/1/2019).

Wagub menjelaskan, lelang ini, dilakukan secara terbuka, dan ini akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pihaknya, masih menunggu jadwal dan penilian yang disampaikan KPKNL.

“Cek fisik sudah, nanti KPKNL akan melakukan peniliaian. Kita rencanakan di Februari untuk lelang, tapi kita tergantung KPKNL,” ujar Wagub.

Ratusan kendaraan operasional milik Pemprov Babel yang akan dilelang dalam keadaan baik. “80-90 persen masih jalan, karena ini kendaraan operasional OPD dan terawat,” ungkapnya.

Beberapa jenis kendaraan yang akan dilelang diantaranya Livina, CRV, Avanza, Suzuki APV, Izuzu Panther, Xenia, Mitsubishi. Sedangkan untuk kendaraan roda dua diantaranya Smash, Vixion, Vario dan beberapa jenis lainnya.

Menurutnya, kendaran-kendaraan yang dilelang ini, lantaran biaya perawatannya lebih besar. “Ini kendaraan di atas tujuh tahun semua, sekarang OPD juga dibatasi kendaraan dinasnya. Jadi, dilelang saja, ada beberapa juga yang distribusikan ke UPT,” jelas Wagub.

Wagub menambahkan, lelang ini, sekaligus untuk melakukan penataan terhadap kendaraan di Pemprov Babel. “Dengan begitu kita tahu, sebenarnya yang butuh banget dari OPD-OPD akan kami klasifikasi. Ini yang sangat membutuhkan, ini yang sedang, ini juga membutuhkan tapi kadarnya kecil. Kita akan distribusikan secara merata dan berkeadilan,” ujar Wagub.

Jadi, masing-masing OPD kendaraan dinas itu maksimal 2, kemudian untuk cabang dinas dan UPTD 1 kendaraan.

Kepala OPD, mulai tahun 2019 ini, tidak boleh lagi bawa mobil dinas pulang, tetapi harus di tinggal di Kantor. Bahkan Sekda Babel pun sudah memulai kendaraan dinasnya di tinggal di kantor. (gr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.